Sekjen Habib Rizieq Shihab Center, Haikal Hassan, dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Haikal dipolisikan atas dugaan menyebar berita bohong karena mengatakan bermimpi bertemu dengan Rasulullah.
Laporan polisi itu tertuang pada nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Pelapor dalam laporan polisi ini adalah Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam alias FPI, Husin Shihab, dan terlapor Haikal Hassan, serta pemilik akun @wattisoemarsono.
Baca Juga: Ngaku Bermimpi Bertemu Rasulullah Malah Dipolisikan, Ya Allah, Babeh Haikal Apes Betul
Selaku pelapor, Husin menyebut semua berawal ketika Haikal cerita soal proses pemakaman lima laskar khusus Front Pembela Islam yang isi ceritanya menyebut dirinya bertemu Rasulullah SAW.
"Betul, saya yang melaporkan," ujar Husin kepada wartawan, Rabu (16/12/2020).
Cerita Haikal itu, kata Husin, lantas viral usai diunggah oleh salah satu akun media sosial. Akun medsos itu tak lain adalah akun @wattisoemarsono yang dipolisikan juga olehnya. Husin menilai, cerita Haikal cukup berbahaya karena diyakini bisa menggiring opini masyarakat.
"Bagi saya ceramah Haikal Hassan itu berbahaya jika dikonsumsi masyarakat awam soal mimpi Rasulullah karena dalam ceramah HH menurut saya cenderung menggiring opini bahwa melawan negara itu bisa mati syahid dan dengan membawa nama Rasulullah seakan-akan Rasul mengamini tindakan mereka yang melakukan baku tembak dengan pihak kepolisian. Mending kita cegah dengan cara bikin laporan walau nanti saya akan minta ke para ulama untuk memberi pendapat agar masyarakat tidak disesatkan dengan ceramah tersebut," kata dia.
Sementara itu, Ketua Umum Forum Pejuang Islam, Gus Rofi'i, mengaku khawatir, hal serupa bisa saja ditiru oleh orang lain. Untuk itu, dia menilai perlu melibatkan pihak kepolisian membuktikan ceramah Haikal tersebut. Meski begitu, Gus Rofi'i mengaku pihaknya bersedia mencabut laporan yang dibuat apabila Haikal Hassan mau meminta maaf dalam waktu 3x24 jam.
"Nah, saya kasih waktu ke Ustaz Haikal Hassan ya 3x24 jam karena saya ini diajari oleh Gus Dur, Kyai Said, untuk saling memaafkan. Tetapi kalau Haikal Hassan enggak mau koreksi dirinya, ya terpaksa laporan ini terus berlanjut. Ya silakan Haikal Hassan untuk membuktikan ya opo ciri-cirinya wajahnya kanjeng Nabi itu, suaranya kek apa," kata Gus Rofi'i.
Untuk pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf A KUHP dan atau Pasal 14-15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana menyebarkan berita bohong menyebabkan keonaran dan rasa kebencian.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: