Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Peluang Vaksin Covid-19 Lain Masuk RI Terbuka Lebar, Menkes Terawan: Asalkan...

Peluang Vaksin Covid-19 Lain Masuk RI Terbuka Lebar, Menkes Terawan: Asalkan... Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta ,Senin (4/5). | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan, pihaknya di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia akan memberikan fleksibilitas kepada semua produsen vaksin Covid-19 agar produk vaksinnya dapat masuk dan dipergunakan di Indonesia asalkan mengikuti peraturan yang ada.

Hal ini terungkap saat Menteri Terawan Agus Putranto mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada hari Kamis (10/12/2020) lalu di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Vaksin Tak Sepenuhnya Jadi Solusi, Perlu Didukung dengan Masyarakat yang Patuh 3M

Dalam kesempatan itu, Menteri Terawan menjelaskan bahwa pemerintah hingga saat ini sudah menetapkan sejumlah vaksin Covid-19 yang bakal digunakan untuk vaksinasi masyarakat Indonesia. Terkait hal ini, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menegaskan bahwa sewaktu-waktu bisa saja mengubah kembali jenis vaksin yang telah ditentukan.

"Bila perkembangannya yang ada atas saran Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), akan dimasukkan juga jenis-jenis vaksin yang baru, yang sudah uji klinis 3 dan ada di list WHO. Itu yang kami memberi relaksasi maupun fleksibilitas supaya tidak ada mengunci di 1 atau 2 jenis vaksin," ungkap Terawan di depan anggota DPR RI.

Perubahan jenis vaksin yang akan digunakan di Indonesia ini telah ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/9860/2020 per tanggal 3 Desember 2020.

"Menteri dapat melakukan perubahan jenis vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional," demikian bunyi pasal keempat dari Keputusan Menkes tersebut.

Dalam keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto itu, telah ditetapkan enam jenis vaksin Corona Virus Diesease 2019 (Covid-19) yang dapat digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia: (1) Vaksin produksi PT Bio Farma (Persero), (2) Vaksin Astrazeneca, (3) Vaksin China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), (4) Vaksin Moderna, (5) Vaksin Pfizer Inc and BioNTech, dan (6) Vaksin Sinovac Biotech Ltd.

"Menetapkan jenis vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc. and BioNTech, dan Sinovac Biotech Ltd., sebagai jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia," demikian bunyi pasal pertama Keputusan Menkes tersebut.

Keenam vaksin tersebut saat ini masih dalam tahap pelaksanaan uji klinik tahap ketiga atau telah selesai uji klinik tahap ketiga. Penggunaan vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ini hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sebagai informasi, saat ini sampai dengan Desember 2020, Pemerintah Indonesia sudah mengamankan 3 juta dosis vaksin jadi dari Sinovac. Rencananya, vaksin tersebut akan segera disuntikkan ke tenaga kesehatan di garis terdepan yang saat ini tengah berperang melawan Covid-19 setelah mendapatkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: