Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tepok Jidat Dengar Haikal Hassan Dipolisikan, Refly Harun: Orang Bisa Mimpi Apa Aja

Tepok Jidat Dengar Haikal Hassan Dipolisikan, Refly Harun: Orang Bisa Mimpi Apa Aja Kredit Foto: IG @reflyharun
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ustaz Haikal Hassan Baras dilaporkan ke Polda Metro Jaya usai bercerita mimpi bertemu Nabi Muhammad SAW. Pernyataan mimpi itu diunggah kanal YouTube Front TV dengan judul 'Sambutan dan Doa IB-HRS, UBN, Babe Haikal di Pemakaman Syuhada' pada 9 Desember lalu.

Husein Shihab selaku pelapor menuturkan, Haikal menyebarkan berita bohong lantaran menyebut semua orang yang berduka didatangi Rasulullah. Dia menjelaskan, pernyataan Haikal Hassan itu menyesatkan dan amat disayangkan jika masyarakat percaya.

Baca Juga: PSI Gercep Polisikan Haikal Hassan: Silakan Buktikan Ciri-Ciri Kanjeng Nabi

Hal tersebut ditanggapi oleh ahli hukum tata negara Refly Harun. Dia menghormati hak pelapor, tetapi menurutnya sebuah mimpi adalah hal yang sulit untuk diukur menggunakan instrumen hukum.

"Melaporkan orang bermimpi itu bagaimana mengukurnya? Hukum itu harus ada ukuran, bagaimana mengukur seseorang itu bohong kalau yang dia ceritakan itu mimpi? Tidak ada saksinya. Apakah dia benar bermimpi atau tidak kan tidak ada orang orang yang tahu, juga tidak ada proses pembuktian orang yang melihat dan mendengar mimpi itu," ujar Refly, Selasa (15/12/2020).

Ukuran dalam penggunaan instrumen hukum tersebut, kata Refly, menyangkut pasal yang dilanggar hingga proses pembuktian. Hal itu sulit untuk digunakan dalam mengukur mimpi seseorang. Dia menyebut tak ada regulasi yang dilanggar ketika sebuah mimpi dipublikasikan.

"Tidak ada juga undang-undang yang melarang orang menyampaikan mimpi yang dialami karena orang bisa bermimpi apa saja. Namanya saja mimpi, sesuatu yang tidak real," ujarnya.

Dalam melaporkan Haikal Hassan, Husein Shihab mengatakan hal itu ditujukan untuk menimbulkan efek jera. Dia pun mengimbau kepada Haikal agar tidak menyampaikan materi ceramah yang sembarangan.

"Melapor seperti ini supaya ada pencegahan, efek jera. Jangan semena-mena bisa ceramah, punya gelar ustaz, kyai, atau habib. Supaya hal seperti ini tidak melebar, supaya orang ada efek jeranya dan upaya tidak mengulangi lagi," ucapnya.

Laporan itu didaftarkan Husein Shihab dalam laporan bernomor LP/7433/XII/YAN.25/2020/SPKT PM tertanggal 14 Desember lalu. Haikal dilaporkan atas tuduhan tindak pidana ujaran kebencian melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Penistaan Agama, serta menyebarkan berita bohong.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: