Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tanahnya Dieksekusi, Pemilik Tanah di Grogol Selatan: Eksekusi Salah Alamat

Tanahnya Dieksekusi, Pemilik Tanah di Grogol Selatan: Eksekusi Salah Alamat Kredit Foto: Dok. Pribadi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemilik tanah yang berlokasi di Jl Kebayoran Lama, Kelurahan Grogol Selatan, Rawa Kemiri, Jakarta Selatan, Muhammad Yusuf Arsyad, meminta perlindungan hukum kepada PN Jakarta Selatan, lantaran tanah miliknya dieksekusi berdasarkan Putusan No 1608 Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel Jo Putusan No 642.Pdt/2010/PT.DKI Jo Putusan No 1853/K.Pdt/2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk Surat Perintah Pelaksanaan Eksekusi No 47/Eks.Pdt/2014/PN.Jkt.Sel.

Melalui Kuasa Hukumnya C Suhadi, M Yusuf Arsyad meminta hak dalam bentuk pengembalian keadaan ke kondisi awal (herstel in deoorspronkelijk toestsand, hestel in de vorige toestand) atau menyatakan putusan tersebut di atas, tidak merujuk kepada obyek sengketa milik M Yusuf Arsyad.

Menurutnya, tanah milik Yusuf Arsyad terletak di jl Kebayoran Lama no 119 Rt 004/011 Kelurahan Grogol Selatan Rawa Kemiri, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan berdasarkan buku desa/Leter C Girik C 281. Sementara gugatan yang berujung eksekusi terhadap tanah milik Yusuf Arsyad tersebut diperoleh dari Alm Lie Ban Moy yang terletak di Kampung Rawa, Kel Grogol Udik dengan Girik Leter C No 790 Persil 37.

“Menurut data yang klien kami miliki, lokasi yang dimiliki klien kami bukan di Kampung Rawa, Kel Grogol Udik dengan alas Girik Leter C No 790 Persil 37, tetapi berada di jl Kebayoran Lama no 119 Rt: 004/011 Kel Grogol Selatan Rawa Kemiri, Jakarta Selatan dengan alas hak adalah Girik Leter C 281 seluas 1.780 M2 atas nama H Arsyad bin Jebing,” kata Suhadi kepada wartawan di Jakarta, senin (14/12/2020).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: