- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Belum Sesuai Harapan, Harga Gas USD6 per MMBTU untuk Industri Perlu Dievaluasi
Rencana Kementerian Perindustrian (Kemenperin) agar harga gas khusus bagi industri yang tidak memiliki performa bagus naik menjadi di atas USD6 per MMBTU mendapat dukungan berbagai pihak. Pasalnya, jika kebijakan harga USD6 per MMBTU tidak memberikan multiplier effect seperti yang diharapkan, maka negara akan dirugikan.
Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, jika dari tujuh industri yang ditetapkan mendapat harga gas USD6 per MMBTU, tidak seluruhnya memberikan multiplier effect pada masyarakat dan perekonomian sebaiknya dicabut saja. Menurutnya waktu satu tahun cukup untuk dievaluasi, apakah industri-industri tersebut layak atau tidak mendapatkan harga gas tersebut.
Baca Juga: Ekspor Nonmigas Dongkrak Surplus Neraca Dagang November
"Jika tidak, sebaiknya dikembalikan seperti awal, atau dialihkan untuk industri yang lebih layak,” kata Mamit, kepada media, Rabu (16/12/2020).
Seperti diketahui, kebijakan harga gas sebesar USD6 per MMBTU yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Perpres tersebut kemudian diturunkan dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Adapun aturan teknisnya dituangkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 89 K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Dalam Kepmen 89 ESDM itu disebutkan tujuh sektor industri yang memperoleh gas dengan harga khusus USD 6 per MMBTU. Yakni industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet. Berdasarkan aturan tersebut, skema harga ini berlangsung dari 2020 sampai 2024.
“Jadi yang perlu diubah saya rasa cukup Kepmen 89 ESDM saja, karena yang mengatur inudstri mana saja yang mendapat jatah USD6 per MMBTU ada di situ,” katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: