Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Penjelasan Kemenkumham Soal Asimilasi yang Didapat Vanessa Angel

Ini Penjelasan Kemenkumham Soal Asimilasi yang Didapat Vanessa Angel Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan

Rika menambahkan, dengan alasan itu, Vanessa Angel telah memenuhi syarat administratif dan substantif, yaitu telah menjalani satu per dua masa pidana. Sehingga Vanessa diberikan hak asimilasi pada 18 Desember 2020.

"Bahwa tanggal bebas murni (ekspirasi) yang bersangkutan jatuh pada 17 Januari 2020," kata Rika.

Seperti diketahui, Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dan denda Rp10.000.000 subsidair 1 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat berdasarkan surat putusan nomor 1193/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Brt. pada tanggal 5 November 2020.

Vanessa Angel dinyatakan melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika karena kepemilikan pil Xanax.

Kemudian Vanessa Angel menyerahkan diri ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada 18 November 2020.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: