Dia mengatakan sesuai pemahaman ulama Nahdlatul Ulama (NU), jika bermimpi bertemu Rasulullah maka cukup disimpan dan tak perlu diumumkan di depan umum. "Takutnya apa, takutnya menimbulkan pro dan kontra gitu. Kan gitu," ujarnya.
"Apalagi disangkut pautkan yang meninggal ini bertemu dengan Rasulullah dikatakan jihad. Apakah melawan aparat hukum itu merupakan jihad?" katanya.
Menanggapi Gus Rofi'i, giliran pengacara Haikal, Abdullah Alkatiri yang bicara. Ia menegaskan dari cerita pelapor disimpulkan yang bersangkutan tak mengerti hukum.
"Dari cerita bukti pelapor, Anda pelapor? Ini tidak mengerti hukum. Karena kalau hukum itu harus ada bukti," kata Abdullah.
Selain ada bukti, maka mesti merujuk fakta. Ia menekanan yang dimaksud kebohongan dalam mimpi Haikal sulit dibuktikan.
"Pertanyaannya saya balikin. Bohong apa, di mana bohongnya?" ujar Abdullah.
Dia pun heran jika kliennya dituduh menyebarkan berita bohong yang berpotensi menimbulkan kegaduhan atau keonaran sebagaimana dimaksud pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan pasal 156 huruf a KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Keonaran yang mana? Tidak ada keonaran. Bagaimana bisa dia bisa menafsirkan mimpi seseorang. Ini kan aneh juga. Padahal, mimpi itu subjektif sekali. Bahkan itu doktrin," tambah Abdullah.
Dia menambahkan Rasulullah dalam suatu hadisnya pernah menyampaikan jika orang bermimpi wajah saya maka itu lah saya.
"Itu lah saya, karena apa, karena Rasulullah itu tak bisa ditirukan dengan makhluk lain. Bahkan orang mimpi diperbolehkan Rasulullah," jelas Abdullah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami