Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wisatawan Wajib Rapid Test Antigen, Hotel di Malang Meringis

Wisatawan Wajib Rapid Test Antigen, Hotel di Malang Meringis Kredit Foto: Viva

Salah satu yang dilakukan adalah mengajukan sertifikasi kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparkraf) dalam program Panduan Cleanliness, Healthy, Safety and Environment (CHSE). Sebagian besar hotel di Malang telah mengantongi sertifikasi ini. Azis juga mempertanyakan tumpang tindih kebijakan dalam penanganan COVID-19 ini. 

"Kan kita juga sudah disertifikasi CHSE, sudah ada verifikasi dari protokol kesehatan, sudah disertifikat. Nah Itu apa gunanya gitu loh. Saya kira itu kalau harus  dimaksimalkan, ya silahkan itu yang dikontrol, benar gak ini dijalankan CHSE-nya. Benar gak ini prokesnya dijalankan. Sudah ada senjata tapi gak dipakai," tutur Azis. 

Sebelumnya, Pemerintah Kota Malang mengeluarkan Surat Edaran nomor 32 tahun 2020 tentang pelaksanaan ibadah dan perayaan natal serta tahun baru 2021. Surat Edaran ini dikeluarkan menyusul Kota Malang kembali ke zona merah atau daerah dengan resiko tinggi penyebaran COVID-19. 

Beberapa isi dari surat edaran itu, untuk perayaan tahun baru di hotel, restauran, kafe atau tempat serupa dilarang menggelar kegiatan yang mengundang massa. Bila melanggar pengelola hotel akan mendapat sanksi dari Pemkot Malang.

"Imbauan seperti dilarang mengadakan acara, kayak makan malam, acara tutup tahun, itu kan akhirnya, ngapain juga orang nginap di hotel tapi gak ada aktivitas. Akhirnya ya gak jadi pesan kamar. Harusnya bagaimana caranya biar tetap jalan kan pihak pengusaha pasti sudah tahu, kapasitas saya sekian, jadi saya bisa membatasi pengunjung. Jadi gak benar-benar mati, tetap bisa jalan ekonomi," kata Azis.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: