Kabareskrim Mabes Polri Listyo Sigit Prabowo menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait permintaan keluarga enam orang laskar FPI untuk dilakukan autopsi ulang terhadap jenazah korban penembakan.
"Prinsipnya terkait hal-hal yang diperlukan oleh Komnas HAM, kami selalu siap untuk memberikan," kata Listyo di Gedung Bareskrim pada Senin, 21 Desember 2020.
Namun, Listyo menjelaskan, hingga saat ini belum ada permintaan resmi dari Komnas HAM, baik berupa surat maupun lainnya terkait dengan autopsi ulang tersebut yang diinginkan keluarga enam orang laskar FPI. Untuk itu, Bareskrim akan menunggu undangan dari Komnas HAM.
Namun, ia mengatakan, penyidik sudah menyampaikan secara transparan terkait hasil autopsi kepada enam orang jenazah laskar FPI yang tewas tertembak di kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin, 7 Desember 2020.
"Kami akan menunggu. Namun, terkait masalah autopsi sudah kita paparkan. Tentunya, nanti akan menjadi penilaian dari Komnas HAM apakah perlu ada autopsi ulang atau tidak," ujarnya.
Menurut dia, apabila memang Komnas HAM nanti dalam penilaiannya menginginkan dilakukan autopsi ulang, penyidik Bareskrim akan memberikan sesuai yang diperlukan Komnas HAM.
"Tentunya nanti Komnas HAM yang akan menilai, namun prinsipnya data yang kita miliki bila diperlukan akan kita berikan kepada Komnas HAM," tutur dia.
Karena, kata dia, Bareskrim membuka ruang apabila ada masyarakat atau saksi-saksi yang secara langsung untuk memberikan masukan dan menjadi saksi.
"Sehingga, kita betul-betul mendapatkan peristiwa yang utuh sebagai bentuk transparansi, profesionalitas kita dalam menangani kasus ini," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: