Cegah Virus Corona Baru Masuk ke RI, Satgas: Perketat Perjalanan dari Inggris, Amerika, dan Eropa!
Sejumlah negara Eropa dan Australia melaporkan penemuan kasus mutasi varian baru virus corona yang awalnya ditemukan di Inggris dan Afrika. Hal ini membuat pemerintah Indonesia melakukan langkah antisipasi untuk mencegah virus tersebut masuk ke Tanah Air.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan bahwa salah satu upaya yang dilakukan adalah memperketat perjalanan orang dari negara-negara tersebut, seperti Amerika, Eropa, dan Australia. Pasalnya, temuan virus corona jenis baru tersebut berpotensi untuk menyebar ke negara lain. Baca Juga: Mutasi Virus Corona Jenis Baru Ditemukan, Kenali 7 Gejalanya!
"Khususnya memperketat kedatangan pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa, dan Australia. Ditemukannya varian baru virus corona berpotensi terdistribusi ke negara lain," pungkas Wiku secara virtual dilansir pada Sabtu, 26 Desember 2020.
Ia menambahkan, pemerintah kini tengah menyempurnakan regulasi melalui adendum Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Dalam surat edaran tersebut, WNI dan WNA harus melalui beberapa tahapan sebelum diperbolehkan masuk ke Indonesia. Beberapa poin aturan tersebut adalah sebagai berikut.
Khusus WNA dari Inggris, baik secara langsung maupun transit di negara asing, tidak dapat memasuki wilayah Indonesia untuk sementara waktu. Kemudian, bagi WNA dari wilayah Eropa dan Australia, baik secara langsung dan transit harus menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR yang dikeluarkan fasilitas kesehatan di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum tanggal jam keberangkatan.
Sementara itu, bagi WNI yang datang dari negara Eropa dan Australia baik secara langsung maupun transit di negara asing, juga harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan. Sementara untuk ketentuan kedatangan WNA dari negara lain, juga sudah diatur dalam Surat Edaran No. 3 Tahun 2020.
Untuk tahapan selanjutnya, bagi WNA atau WNI yang lolos pemeriksaan awal, harus melakukan tes ulang RT-PCR pertama.
Bagi WNA atau WNI negatif Covid-19 dan telah menjalani isolasi selama 5 hari, maka akan dilakukan tes ulang RT-PCR tahap 2. Pertimbangan tes ulang ini, adalah median waktu inkubasi virus Covid-19 yaitu selama 5 hari. Apabila hasil tes kedua itu negatif, maka pelaku perjalanan akan diperbolehkan memasuki Indonesia.
Namun, apabila hasil tes kedua positif Covid-19, maka harus melakukan perawatan lanjutan. Untuk biaya perawatan ini, Wiku menyebut bagi WNI ditanggung pemerintah Indonesia. Sedangkan WNA akan bersifat mandiri atau berbayar.
"Pada prinsipnya, peraturan ini dibentuk untuk membatasi mobilitas yang dapat meningkatkan peluang penularan sekaligus tanggap terhadap fenomena mutasi virus di beberapa negara di dunia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih