Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar mengatakan, Tim Advokasi Markaz Syariah memastikan akan menjawab somasi yang dilayangkan PT Perkebunan Nasional (PTPN) VIII.
Mereka menilai layangan surat PTPN VIII No. SB/I.1/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020 itu salah alamat. Tim advokasi Markaz Syariah akan mengirimkan jawaban somasi PTPN VIII pada awal pekan depan, Senin, 28 Desember 2020.
Baca Juga: Eks Pentolan DPR Kirim Pesan Soal Markaz Syariah Habib Rizieq, Mahfud MD Nyamber: Ini Baru Tahu...
"Senin nanti akan kami kirim kan," kata Aziz membenarkan surat itu, Minggu (27/12/2020).
Karena itu, kata Aziz, tanggal surat sendiri dibuatkan pada 28 Desember 2020 dan bukan hari ini. "Kan hari ini libur," singkat dia.
Sebelumnya, Tim Advokasi Markaz Syariah menjawab somasi dari PTPN VIII tentang sengketa lahan Markaz Syariah di Megamendung. Para kuasa hukum yang terdiri atas Munarman, Sugito Atmo Pawiro, Ichwanudin Tuankotta, Aziz Yanuar, Nasrullah Nasution, dan Yudi Kosasih bertindak untuk dan atas nama Habib Rizieq Shihab.
Dalam surat jawaban tersebut, kuasa hukum menyebut somasi PTPN adalah error in persona karena seharusnya mereka mengajukan keluhan, baik pidana ataupun perdata kepada pihak yang menjual tanah tersebut kepada Pihak Pesantren atau Habib Rizieq. Dengan kata lain, somasi tersebut dianggap salah alamat.
Mereka menegaskan, pihak pesantren dengan diketahui semua aparat dari mulai Kepala Desa hingga Gubernur membeli tanah tersebut dari pihak lain yang mengaku dan menerangkan tanah tersebut miliknya.
"Pengakuan tersebut dibenarkan oleh pejabat yang terkait yang mengetahui dan memproses administrasi peralihan atas tanah tersebut. Secara hukum dilihat dari aspek hukum perdata dan hukum acara perdata PT. PN VIII keliru dan tidak memiliki alasan hukum untuk meminta Pihak HRS mengosongkan lahan tersebut," tulis tim kuasa hukum, Sabtu (26/12/2020).
"Kecuali ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memutuskan bahwa kedudukan pihak pesantren atau HRS sebagai pembeli beritikad baik dibatalkan, dengan kata lain somasi tersebut prematur dan salah pihak," lanjut kuasa hukum.
Selanjutnya, tim hukum mengaku baru mengetahui keberadaan SHGU No: 299 tertanggal 04 Juli 2008 melalui surat saudara No: SB/I.1/6131/XII/2020, tertanggal 18 Desember 2020.
"Bahwa terhadap lahan yang saat ini ditempati, digarap dan telah dibangun di atasnya bangunan Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah oleh klien kami telah dibeli dari para petani yang menguasai dan mengelola lahan secara fisik serta dari para pemilik sebelumnya," tulisnya.
Selain itu, kuasa hukum menegaskan bahwa lahan tersebut sebelumnya merupakan lahan kosong atau tanah terlantar yang dikuasai secara fisik dan dikelola oleh banyak masyarakat lebih dari 25 tahun lamanya.
"Bahwa berlatar belakang penguasaan fisik yang sedemikian lama oleh masyarakat sehingga klien kami berkeyakinan atas lahan tersebut secara hukum memang benar milik para penggarap sehingga klien kami bersedia untuk membeli lahan-lahan tersebut dari para pemilik atas lahan tersebut," lanjut isi surat tersebut.
Tak hanya itu, kuasa hukum menyatakan bukti-bukti jual beli antara kliennya dengan pengelola dan pemilik juga sudah sangat lengkap dan diketahui oleh perangkat Desa, baik RT, RW setempat yang kemudian terhadap surat tersebut telah ditembuskan kepada Bupati Kabupaten Bogor dan Gubernur Jawa Barat sehingga legal standing kliennya dalam menempati dan mengusahakan atas lahan tersebut tidak dengan cara melawan hukum.
"Dan ini telah sesuai dengan kaidah-kaidah hukum pembeli dilindungi itikad baik sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung telah menegaskan hal ini dalam Putusan MARI No. 251K/Sip/1958 tanggal 26 Desember 1958 yang kaidah hukumnya berbunyi:'Pembeli yang telah bertindak dengan itikad baik harus dilindungi dan jual beli yang bersangkutan haruslah dianggap syah'," tulisnya.
Selain itu, lanjut kuasa hukum, hal yang sama juga telah dijelaskan oleh MA dalam Surat Edaran MA No. 7/2012, yang dalam butir ke IX dirumuskan:"Perlindungan harus diberikan kepada Pembeli Beritikad Baik sekalipun kemudian diketahui bahwa penjual adalah orang yang tidak berhak..", dan Asas itikad baik tercantum juga dalam Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata yang berbunyi:
Baca Juga: Wong Beli Lahan dari Petani, PTPN VIII Gak Bisa Minta Rizieq Kosongkan Lahan Pondok Pesantren
"Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Asas ini merupakan asas bahwa para pihak, yaitu pihak pertama dan kedua harus melaksanakan substansi perjanjian berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh maupun kemauan baik dari para pihak sehingga tidak benar apabila klien kami dianggap telah melakukan tindak pidana atas penguasaan lahan tersebut."
Kuasa hukum mengatakan, berdasarkan informasi yang telah mereka dapatkan di lapangan, terhadap sertifikat HGU PT. Perkebunan Nasional VIII telah dibatalkan dengan adanya putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde) untuk menghindari tumpang tindih kepemilkan atas lahan tersebut dan memastikan apakah betul serttifikat HGU PT. Perkebunan Nasional VIII yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung tersebut benar berada di area lahan yang dikuasai klien kami.
"Untuk itu, diperlukan adanya klarifikasi secara resmi dari pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) terkait peta batas atas lahan HGU (Hak Guna Usaha) yang saat ini diklaim oleh saudara (i.c. PT. Perkebunan Nasional VIII) yang berupa peta digital dari pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang merupakan instansi yang berwenang atas hal tersebut sehingga bersifat objektif dan independen," tegasnya.
Terakhir, kuasa hukum menyebut PT. Perkebunan Nasional VIII, sudah lebih dari 25 tahun menelantarkan dan tidak mengelola langsung lahan tersebut, dan telah ada 9 SHGU PT. Perkebunan Nasional VIII yang sudah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Tingkat Kasasi Mahkamah Agung) sehingga di dalam sistem hukum agraria, lahan-lahan tersebut adalah merupakan lahan bebas karena HGU hapus dengan sendirinya apabila lahan ditelantarkan oleh pihak penerima HGU, dan otomatis menjadi objek land reform, yaitu memang dialokasikan untuk kepentingan rakyat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum