Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perawat Wisma Atlet Akui Tindakan Mesum dengan Pasien

Perawat Wisma Atlet Akui Tindakan Mesum dengan Pasien Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polres Metro Jakarta Pusat menyelidiki kasus hubungan badan antara pasien COVID-19 dan perawat di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran.

Kabarnya, kepolisian telah meminta klarifikasi kepada oknum perawat dalam kasus itu.

"(Waktu kejadian) belum diketahui. Namun, yang jelas, benar perawat itu menyatakan melakukan (hubungan badan sesama jenis dengan pasien). Kita akan dalami lagi sudah berapa kali dan sudah berapa lama dia melakukan itu," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto di Mapolres Jakpus, Minggu (27/11/2020).

Baca Juga: Kecelakaan Pasar Minggu, Polisi: Tak Ada Laporan ....

Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Hampir Rp6.000 Triliun, Bahaya Gak Ya?

Heru menegaskan, hubungan badan yang dilakukan kedua orang itu adalah hubungan sejenis sesama laki-laki. Berdasarkan pengakuan oknum perawat, kata Heru, diketahui mereka melakukan hubungan badan di kamar mandi ruang perawatan.

Heru menjelaskan, pihaknya mendapat laporan kasus ini dari salah seorang staf di Wisma Atlet pada Sabtu (26/12) malam. "Dilaporkan di sini bahwa dia telah mengupload gambar konten porno dan komunikasi chatting seksnya yang sesama jenis," kata Heru.

Pihaknya pun memeriksa pelapor dan oknum perawat sebagai saksi untuk dimintai klarifikasi. Sedangkan pemeriksaan pasien masih ditunda. "Kalau yang pasiennya itu masih positif COVID-19, jadi belum bisa kita periksa," ujar Heru.

Untuk sementara waktu, lanjut Heru, pasien tersebut dibiarkan dirawat terlebih dahulu di Wisma Atlet. Sedangkan oknum perawat juga dikembalikan ke Wisma Atlet untuk sementara waktu. "Dia bakal dijatuhi sanksi etik oleh pihak Wisma Atlet," ucapnya.

Heru menambahkan, kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Pelaku nantinya dapat dijerat Pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 45 ayat 1 dan pasal 27 ayat 1 UU ITE. "Sanksi maksimal 10 tahun penjara," ungkap Heru.

Sebelumnya, Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) pelaksana operasional Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet membenarkan adanya tindakan asusila antara pasien dengan oknum perawat. "Dampak dari perbuatan mereka berisiko terhadap penularan virus kepada tenaga kesehatan lain," kata Kapendam Jaya Letnan Kolonel Arh Herwin BS dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (26/12).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: