Pasien COVID-19 yang terlibat kasus mesum atau hubungan sesama jenis di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat dengan oknum perawat disana terancam jadi tersangka. Namun, sejauh ini statusnya masih saksi.
"Masih saksi kan baru selesai gelar (perkara). Baru naik dari lidik ke sidik. Tapi, arahnya kesana (pasien jadi tersangka), tapi kan belum," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Minggu 27 Desember 2020.
Menurut Yusri, yang bersangkutan berpeluang besar jadi tersangka karena jadi sosok yang menyebarkan unggahan foto tangkapan layar yang menggambarkan percakapan melalui pesan singkat antara kedua laki-laki.
Dalam tangkapan layar tersebut percakapan mengarah ke aktivitas hubungan badan antar sesama jenis. Belum lagi dia adalah terlapornya dalam kasus ini. Namun, untuk menetapkan seseorang jadi tersangka, polisi menyebut harus ada dua alat bukti yang cukup.
"Kalau tersangka dua alat bukti yang cukup dulu. Tapi, pidana itu sudah dapat sehingga dinaikkan ke penyidikan karena dia penyebar. Akun dia itu terlapor memang, tapi kan belum bisa," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat