Rebutan Tanah di Megamendung, Pokoknya Habib Rizieq dan PTPN, Dua-duanya Nggak Benar!
Pengamat pertahanan, Iwan Nurdin, ikut menyoroti somasi yang dilayangkan PT Perkebunan Nasional VIII (PTPN) kepada Pesantren Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Ia meniali hal tersebut bukan murni kesalahan Habib Rizieq Shihab. “Itu kesalahannya dari dua belah pihak,” ujarnya, dilansir, RMOL, Senin (28/12/2020). Baca Juga: Habib Rizieq Meminta Keadilan Soal...
“Kenapa sertfikat HGU diberikan negara untuk diusahakan menjadi perkebunan, tidak diusahakan dengan baik lalu bahkan bisa digarap oleh masyarakat?” tanyanya.
Lanjutnya, ia menjelaskan ketika PTPN tidak menggarap lahan tersebut, bahkan digarap oleh masyarakat, PTPN bisa disalahkan dan posisi masyarakat bisa dibenarkan. Baca Juga: Polisi Pastikan Periksa Ketat Makanan untuk Habib Rizieq dari Keluarga
“Karena masyarakat mungkin tidak punya tanah, butuh tanah pertanian dan memggarap tanah-tanah yang tidak digarap PTPN, meskipun HGU PTPN,” katanya.
“Pada fase kedua, ketika masyarakat menjual kepada Habib Rizieq, dan Habib Rizieq membelinya, itu dua-duanya enggak bener,” imbuhnya.
Ia menegaskan dengan membeli tanah yang jelas-jelas milik PTPN, Rizieq Shihab dalam posisi yang salah.
“Kenapa? Karena dia membeli tanah yang jelas-jelas itu tanah PTPN yang digarap masyarakat lalu dibeli,” jelasnya.
Seharusnya, pentolan FPI Habib Rizieq bukan bertransaksi dengan masyarakat, melainkan dengan PTPN.
“Harusnya setelah dia menyelesaikan ganti kerugian sama penggarap tanah itu, ya dia bertransaksi dengan PTPN untuk minta pelepasan tanah, sehingga dia punya alat hukum yang sah di atasnya,” tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil