Untuk Somasi yang diberikan kepada pengurus Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah yang didirikan oleh Rizieq Shihab bersama keluarganya, di mana, pihak FPI melalui kuasa hukum sudah menanggapi surat somasi tersebut.
Tercatat ada 11 poin yang menjadi jawaban pihak FPI atas surat somasi yang diajukan manajemen PTPN VIII. Salah satunya adalah menjelaskan bahwa sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VIII telah dibatalkan dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Bahwa karena berdasarkan informasi yang telah kami dapatkan di lapangan, terhadap sertifikat HGU PT Perkebunan Nasional VIII telah dibatalkan dengan adanya putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Aziz Yanuar kuasa Hukum FPI melalui surat tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti