Ribut Tanah Sengketa, Habib Rizieq Kena Tinju Keras: Gak Perlu Bacot, Segera Angkat Kaki
Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi ikut merespons perkara lahan PTPN yang digunakan Petinggi Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bukan kasus besar.
"Karena pemiliknya jelas dan yang bukan pemiliknya juga sudah jelas," ucapnya dalam akun Twitternya, @TeddyGusnaidi, seperti dilihat, Selasa (29/12/2020). Baca Juga: Tim Hukum Rizieq Shihab: Markaz Syariah Dibangun di Atas Tanah Terlantar!
Karena itu, ia menegaskan jika lahan tersebut milik PTPN, ia meminta kepada pihak Rizieq untuk tidak menambah persoalan lagi.
"Ternyata itu milik PTPN, ya sudah gak perlu banyak bacot, segera angkat kaki. Sesimpel itu..," ujarnya. Baca Juga: Langkah Habib Rizieq di Lahan Markaz Syariah Benar, Anwar Abbas: PTPN Mau Apakan Lahan?
Sambungnya, "Jangan pernah memberikan ruang negoisasi. Jangan pernah membiarkan yang bukan pemilik merasa berhak atas lahan yang bukan miliknya di negeri ini," imbuh dia.
Selain itu, ia juga meminta kepada DPR RI untuk tidak ikut campur terkait persoalan tersebut. "Jadi DPR gak perlu juga ikutan membahas hal kecil yang sudah jelas ini. Kecuali ada agenda tertentu sampai harus membahas hal kecil yang sudah jelas ini," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melayangkan somasi kepada Habib Rizieq Shihab terkait lahan Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Dalam keterangan tertulisnya, Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning DT, menyatakan bahwa Markaz Syariah pimpinan HRS berdiri di areal milik mereka.
"Dengan ini kami sampaikan bahwa PT Perkebunan Nusantara VIII telah membuat surat somasi kepada seluruh okupan di wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor, dan Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami," katanya, yang disampaikan Kasubag Komunikasi Perusahaan dan PKBL PTPN VIII Venny Octariviani.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil