Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Yang Sudah Lupa Balada Cinta Habib Rizieq dan Firza Husein, Ini Kilas Baliknya

Yang Sudah Lupa Balada Cinta Habib Rizieq dan Firza Husein, Ini Kilas Baliknya Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Setelah melakukan penyidikan, Polisi menetapkan Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka bersama Firza Husein. Keduanya jadi tersangka dan diduga melanggar Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kemudian ada juga pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, belakangan kasus itu disetop alias di SP3 oleh polisi.

Namun Polisi akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan chat mesum yang menjerat Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

Saat itu, Karopenmas Polri Brijen Muhammad Iqbal menjelaskan, dihentikannya kasus yang menjerat Habib Rizieq itu lantaran sebuah kewenangan penyidik.

Betul penyidik sudah hentikan kasus ini, bahwa ini semua kewenangan penyidik," ujar Brigadir Jenderal Polisi M. Iqbal saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (17/6/2018).

Alasan lainnya, kata Iqbal, penyidik hingga kini juga belum menemukan pengunggah kasus chat mesum yang diduga Habib Rizieq itu. Oleh karenanya, penyidikan tersebut dihentikan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: