3) Alokasi biaya pengembangan dan pelatihan pegawai perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah dapat kurang dari batasan minimum sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari anggaran sumber daya manusia;
4) Kegiatan usaha pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) nilai pembiayaan untuk setiap Debitur paling banyak sebesar Rp10 miliar;
b) memiliki agunan berupa kendaraan bermotor, tanah, bangunan, dan/atau alat berat (tidak berlaku untuk pembiayaan
c) dilakukan pengecekan terhadap kelayakan Debitur melalui lembaga pengelola informasi perkreditan yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; dan
d) dilakukan analisis kelayakan kemampuan pembayaran Debitur.
5) Relaksasi penerbitan surat berharga berupa efek bersifat utang yang tidak melalu penawaran umum oleh perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah harus memenuhi ketentuan, antara lain:
a) melaporkan kepada OJK paling lambat 2 bulan sebelum penerbitan;
b) memiliki ekuitas lebih dari Rp100 miliar; dan
c) melakukan pemeringkatan atas surat berharga untuk penerbitan dengan nilai kurang dari Rp 100 miliar.
6) Relaksasi ketentuan pemenuhan batasan ekuitas bagi perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi yang aktivitas usahanya terkena dampak penyebaran Covid-19.
7) Penyampaian laporan berkala bagi LJKNB disesuaikan menjadi:
a) lima hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala yang disampaikan secara bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan; dan
b) 10 hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala yang disampaikan secara empat bulanan.
8) LJKNB menyampaikan laporan pembiayaan yang dinilai berdasarkan ketepatan pembayaran berdasarkan posisi akhir bulan secara dalam jaringan kepada OJK untuk posisi:
a) bulan Maret, Juni, September, dan Desember untuk LJKNB selain lembaga keuangan mikro; dan
b) bulan April, Agustus dan Desember untuk lembaga keuangan mikro.
c) Jangka waktu berlaku POJK ini ialah sampai dengan tanggal 17 April 2022, kecuali:
1) kebijakan yang terkait batas waktu penyampaian laporan berkala;
2) pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan;
3) mekanisme komunikasi perusahaan perasuransian;
4) mekanisme teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI bagi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, yang berlaku selama jangka waktu darurat Covid-19.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman