Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mencabut surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dengan seorang wanita bernama Firza Husein. Dengan begitu, pengadilan meminta polisi untuk mengusut kembali kasus tersebut.
Menanggapi putusan tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku Polri menghormati putusan tersebut dan siap menjalankannya.
“Kita menghormati putusan hakim dan akan kembali membuka kasus tersebut,” ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 29 Desember 2020.
Persidangan tersebut berjalan dengan pemohon atas nama Jefri Azhar dengan termohon Kapolri cq Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya. Dia mengatakan, isi amar putusan pada intinya mengabulkan permohonan pihak pemohon, dalam hal ini Jefri Azhar.
Dijelaskannya, kasus tersebut mencuat sejak 30 Januari 2017 saat beredar chat mesum antara Habib Rizieq dan Firza. Kemudian Habib Rizieq ditetapkan tersangka pada 29 Mei 2017.
"Kasus ini sempat dihentikan oleh pihak kepolisian khususnya Polda Metro karena alasannya tidak cukup bukti. Putusan praperadilan memerintahkan termohon itu untuk membuka kembali proses hukumnya yang kemarin sempat di SP3," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat