Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apes Berjilid-jilid! FPI Dibungkus, Penahanan Habib Rizieq Diperpanjang 40 Hari

Apes Berjilid-jilid! FPI Dibungkus, Penahanan Habib Rizieq Diperpanjang 40 Hari Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Polda Metro Jaya, resmi memperpanjang masa penahanan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, hingga 40 hari ke depan. 

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan penahanan terhadap HRS itu dilakukan karena proses pemeriksaan penyidik masih belum tuntas. Baca Juga: Kembali Dijerat Kasus Chat Mesum, Ancaman Hukuman Ini Hantui Rizieq Shihab

“Sesuai Pasal 24 KUHP dan untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, maka masa penahanan MRS diperpanjang 40 hari,” ungkapnya, Rabu (30/12) kemarin. Baca Juga: Rupanya Rizieq Shihab Tak Tahu-Menahu Kasus Chat Mesumnya Dilanjutkan

Lanjutnya, ia mengatakan perpanjangan masa penahanan itu terhitung per tanggal 1 Januari sampai 9 Januari 2021.

Selain itu, Argo mengungkapkan HRS menolak menandatangani Berita Acara (BA) surat perintah perpanjangan penahanan.

Namun demikian, para penyidik tetap menghormati keputusan HRS dengan tetap membuat Berita Acara penolakan.

“Penyidik tetap membuat BA penolakan penandatanganan Sprin tahan dan BA perpanjangan penahanan,” ucapnya.

Diketahui, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran kesehatan yakni terkait kerumunan pesta pernikahan putrinya di Petamburan dan penghasutan.

Selain itu, di hari yang sama, pemerintah dengan resmi membubarkan FPI per 30 Desember 2020.

Pembubaran itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BNPT Nomor 220-4780 Tahun 2020 Nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 Tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: