Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Idham Azis Masuki Masa Pensiun, MUI Bicara Kriteria Calon Penggantinya

Idham Azis Masuki Masa Pensiun, MUI Bicara Kriteria Calon Penggantinya Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jenderal Polisi Idham Azis memasuki masa pensiun dari jabatannya sebagai Kepala kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) pada akhir Januari 2021 mendatang.

Desas-desus kabar pengganti Idham Azis pun mulai menyeruak, menjadi sajian hangat dalam perbincangan publik.

Baca Juga: Ini Dia Tiga Jenderal Calon Kuat Pengganti Idham Azis

Menyoroti pergantian Kapolri ini, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI) Pusat, Dr Amirsyah Tambunan pun angkat bicara.

Menurut Amirsyah, Indonesia membutuhkan sosok Kapolri yang benar-benar ‘melindungi dan mengayomi’ masyarakat.

“Siapapun nantinya yang diberi amanah menjadi Kapolri hendaknya bisa lebih mengedepankan upaya ‘melindungi dan mengayomi’ masyarakat,” kata Amirsyah di Jakarta, Kamis (31/12/2020).

Lebih lanjut Amirsyah menilai, penentuan nama calon Kapolri merupakan hak prerogatif presiden sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tentu kami mengapresiasi apa yang akan menjadi keputusan presiden dalam memilih pengganti Kapolri. Itu hak prerogatif presiden yang diatur konstitusi kita” kata Amirsyah.

Amirsyah lanjut mengingatkan, tentang tujuan kepolisian yang tertuang dalam Undang-undang nomor 2 Tahun 2002.

Ia mengatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri.

“Yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” imbuhnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: