Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

BBNKB Lampaui Target tapi PKB Justru Tertinggal, Komisi III DPRD Jabar Genjot Strategi Kejar Pendapatan Daerah

BBNKB Lampaui Target tapi PKB Justru Tertinggal, Komisi III DPRD Jabar Genjot Strategi Kejar Pendapatan Daerah Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat menemukan dinamika menarik dalam upaya optimalisasi pendapatan daerah. Pada caturwulan pertama 2026, realisasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) satu tercatat melampaui target. Namun, capaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) justru masih tertinggal dan menjadi perhatian serius.

Temuan tersebut mengemuka saat Komisi III melakukan kunjungan kerja ke Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Ciamis, Selasa (5/5/2026), dalam rangka evaluasi kinerja mitra kerja tahun 2025 dan Triwulan I 2026.

Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat, Jajang Rohana, mengatakan potensi pendapatan di setiap P3D memiliki karakteristik yang berbeda-beda, menyesuaikan kondisi wilayah masing-masing. Meski demikian, ia mengapresiasi sinergi antarlembaga di Kabupaten Ciamis yang dinilai efektif mendorong peningkatan pendapatan daerah.

Menurut dia, kolaborasi antara Jasa Raharja, Kepolisian, dan Samsat menjadi contoh konkret kerja sama yang solid dalam mengoptimalkan penerimaan daerah, khususnya dari sektor pajak kendaraan.

“Sinergi lintas instansi ini harus terus diperkuat karena terbukti mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah,” ujar Jajang, Selasa (5/5/2026).

Ia juga menyoroti program pemutihan pajak kendaraan yang dinilai memiliki potensi besar untuk mendongkrak penerimaan daerah. Program tersebut diperkirakan mampu mengaktivasi sekitar tiga juta wajib pajak baru di Jawa Barat.

Meski begitu, Jajang menegaskan tantangan berikutnya adalah menjaga konsistensi kepatuhan para wajib pajak. Menurut dia, wajib pajak yang telah memanfaatkan program pemutihan pada 2025 perlu didorong untuk kembali memenuhi kewajibannya pada 2026.

“Validasi data wajib pajak menjadi hal krusial agar sistem pengingat pembayaran bisa berjalan efektif sebelum jatuh tempo. Edukasi juga penting agar masyarakat menjadikan pembayaran pajak sebagai prioritas, bukan sekadar kewajiban yang ditunda,” tegasnya.

Komisi III juga mendorong peningkatan kemudahan layanan pembayaran pajak melalui berbagai kanal yang telah disediakan oleh Badan Pendapatan Daerah. Langkah ini dinilai penting untuk menjangkau wajib pajak yang memiliki mobilitas tinggi dan keterbatasan waktu.

Baca Juga: Pengusaha Dorong Jawa Barat Jadi Pusat Industri Maritim Nasional

Selain itu, Komisi III menilai pendekatan yang lebih adaptif perlu diterapkan dalam menghadapi berbagai karakter wajib pajak. Strategi tersebut mencakup penyadaran bagi wajib pajak yang sengaja menunggak, pengingat bagi yang lupa, hingga penyediaan fasilitas bagi masyarakat yang terkendala waktu.

Melalui langkah tersebut, Komisi III optimistis tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor akan terus meningkat. Dengan demikian, optimalisasi pendapatan daerah di Provinsi Jawa Barat diharapkan dapat tercapai secara berkelanjutan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: