Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Front Persatuan Islam Dideklarasikan, Pemerintah Tak Punya Otoritas untuk Menolak!

Front Persatuan Islam Dideklarasikan, Pemerintah Tak Punya Otoritas untuk Menolak! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pembubaran FPI atau yang dikenal, Front Pembela Islam pada Rabu, 30 Desember 2020, oleh pemerintah disambut gegap gempita oleh sebagian masyarakat Indonesia. Bahkan sambutan suka cita itu diiringi dengan banyaknya kiriman karangan bunga dari berbagai kalangan ke Kantor Menko Polhukam, sebagai bentuk apresiasi ke pemerintah.

Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja) C. Suhadi mengatakan, antusiasme dan suka cita terhadap pembubaran FPI tersebut tidak hanya terjadi di Ibu Kota. Tapi juga di beberapa daerah di Indonesia dalam bentuk karangan bunga, spanduk dan lainnya.

Baca Juga: Memanas, Perang Mulut Hendropriyono dan Natalius Pigai di Jagat Maya Makin Panas

“Belum juga kering kata ucapan selamat, tiba tiba nyaring di medsos kelompok ormas yang sudah kehilangan legal standing dan dinyatakan dilarang melakukan berbagai kegiatan itu telah menggelorakan semangat para pendukungnya, bahwa FPI dengan kepanjangannya Front Pembela Islam boleh mati, tapi kita akan mengganti dengan sebutan Front Front lainnya “ yang dengan akhiran Islam. Bahkan salah satu orang yang teriak teriak berucap, mati satu tumbuh seribu,” tuturnya dalam keterangannya, Sabtu (2/1/2021).

Teriakan mereka dari sisi hukum dapat dilakukan serta menjadi pembenar, sekalipun baik secara operasional maupun perizinan oleh pemerintah secara tegas telah dilarang dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang sehingga secara de jure maupun de facto nama Front Pembela Islam telah mati sebagai organisasi massa. Bahwa rumusan dan bentukan dari ormas telah diatur dalam Pasal 1653 KUHPerdata, selain badan hukum yang disebut perseroan, juga dikenal perkumpulan Perdata ic. Koperasi, ormas dan lain-lain.

“Selain itu, dalam pasal 1665 KUHPerdata yang mengatur tanggung jawab Ormas. Ormas selain diatur dalam pasal-pasal KUHPerdata (BW) seperti telah di terangkan, ormas sebagai pengejewantahan dari BW implementasinya lahirnya, UU No. 17 Tahun 2013 yang telah diubah dengan Perpu No. 2 tahun 2017, sebagai payung hukum ormas. Seperti kita ketahui diterbitkannya perppu untuk lebih menguatkan kepada organisasi yang tunduk dan taat dengan UUD dan Pancasila,” terangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: