Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Front Persatuan Islam Dideklarasikan, Pemerintah Tak Punya Otoritas untuk Menolak!

Front Persatuan Islam Dideklarasikan, Pemerintah Tak Punya Otoritas untuk Menolak! Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Dari pijakan hukum di atas, kata dia, maka slogan mereka untuk mendirikan ormas bernama FPI dengan kepanjangan barunya Front Persatuan Islam bukan hal yang mustahil akan bisa terwujud. Karena pemerintah tidak punya otoritas untuk tidak menerimanya, apabila mereka benar benar mau mendaftarkan ormas baru dengan penyebutan yang mirip tetapi memiliki platform Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Keormasan.

“Perlu diketahui sewaktu pemerintah menolak perpanjangan SKT FPI (Front Pembela Islam) karena persoalannya sepele bahwa dalam AD/ART FPI kala itu tidak mau mencantumkan azas tunggal Pancasila serta UUD 45, sebagai mana yang diatur dalam pasal 1 Perpu No. 2 Tahun 2017, perubahan dari UU No. 17 Tahun 2013,” tuturnya.

Baca Juga: Spanduk Dukungan Pembubaran FPI Dibakar Warga Aceh Singkil, Alasannya...

Dengan bercermin dari segi aturan, apabila benar orang-orang yang selama ini berafiliasi dan tergabung di Front Pembela Islam akan membentuk ormas baru yang indentik dengan nama sebelumnya, yaitu FPI (Front Persatuan Islam) atau FPI pembaharuan dengan mencantumkan Pancasila serta UUD 45, adalah sesuatu yang perlu diwaspadai, karena tidak mustahil pencantuman Pancasila dan UUD 1945 tersebut hanya sebuah siasat atau akal-akalan saja agar pemerintah tidak memiliki alasan hukum untuk menolak permintaan Badan Hukum dan SKT FPI Baru tsb sesuai UU Keormasan.

“Sejauh ini, Menko Polhukam dan Kabaharkam Polri hanya menyatakan, transformasi Front Pembela Islam menjadi Front Persatuan Islam atau Front Pejuang Islam, atau Front Penegak Islam dll yang seidentik boleh-boleh saja asal tidak melakukan aktivitas yg melanggar hukum, keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: