Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Corona Tinggi, Kemendikbud Tetap Perbolehkan Sekolah Tatap Muka

Kasus Corona Tinggi, Kemendikbud Tetap Perbolehkan Sekolah Tatap Muka Kredit Foto: Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tetap mengizinkan pembelajaran tatap muka meski positivity rate Covid-19 di Indonesia berada di atas 20 persen. Kemendikbud menegaskan penyelenggaraan pembelajaran semester genap yang dimulai pada Januari 2021 tetap mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri. 

Berdasarkan SKB Empat Menteri, pemberian izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka (TPM) dilakukan oleh pemerintah daerah. Pemberian izin PTM juga dapat dilakukan secara serentak untuk sekolah dalam satu wilayah atau bertahap. 

Baca Juga: Nadiem Ingatkan Orang Tua yang Tak Perbolehkan Anaknya Sekolah Tatap Muka

Pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah karena pemerintah daerah sebagai pihak yang paling memahami kebutuhan dan kapasitas wilayah masing-masing memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan. 

Pelaksana tugas (plt) Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Naim mengatakan terdapat beberapa poin utama dalam SKB Empat Menteri tersebut. Pertama, keputusan membuka sekolah harus mendapatkan persetujuan bukan hanya dari pemerintah daerah, tetapi juga dari pihak sekolah dan komite sekolah yang merupakan perwakilan orang tua murid. 

"PTM sifatnya diperbolehkan, tidak diwajibkan, sehingga keputusan akhir tetap ada di orang tua. Jika orang tua belum nyaman maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah," kata Ainun, dalam keterangannya, Minggu (3/1/21). 

Kedua, sekolah yang dibuka juga wajib memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sebagai contoh, jumlah siswa yang hadir dalam satu sesi kelas hanya boleh 50 persen dan satuan pendidikan diminta memberlakukan rotasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: