Pemerintah resmi melarang kegiatan, penggunaan nama, simbol, dan atribut FPI. Organisasi yang dipimpin Rizieq Shihab ini tidak lagi memiliki legal standing sejak Juni 2019 karena tidak bisa memenuhi surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas.
Selain itu, Pemerintah mencatat FPI banyak melanggar hukum. Tercatat 35 anggota/pengurus FPI terlibat terorisme dan sebanyak 206 anggota/FPI terlibat tindak pidana umum lainnya.
Anggota FPI juga sering meresahkan dengan melakukan razia, kegiatan yang semestinya dilakukan petugas pemerintah. Pada masa pandemi ini, Rizieq juga sering mengumpulkan massa.
Pemerintah juga mengantongi bukti FPI mendukung ISIS. Dalam video yang ditayangkan saat konferensi pers, Kamis (31-12-2020), pemimpin FPI Rizieq Shihab tampak menggebu-gebu mengajak pengikutnya mendukung ISIS.
Menurut Rizieq, ISIS punya cita-cita mulia. Rizieq juga menuduh ada pihak yang ingin mengadu domba FPI dengan ISIS. Amien Rais menilai pembubaran FPI sebuah langkah politik yang menghabisi demokrasi.
Amien mengingatkan perihal kepemimpinan Fir'aun kepada Presiden Joko Widodo. Pada saat itu cara memimpin wilayahnya sangat ganas dan zalim akan mendapatkan pembalasan.
Sementara itu, anggota Fraksi PDIP DPR RI Rahmad Handoyo mengemukakan bahwa perbedaan pendapat bagian dari bunga-bunga demokrasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti