Keputusan pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI) dan melarang berbagai kegiatan FPI masih menuai pro-kontra. Banyak pihak yang mendukung keputusan ini, tetapi banyak juga yang mempertanyakan, khususnya dari segi legalitas pembubaran.
Menanggapi pro-kontra ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyarankan, sebaiknya perdebatan terkait legal atau tidaknya pembubaran ini disudahi karena keputusan pemerintah tentunya sudah melewati berbagai pertimbangan.
Baca Juga: Dirikan Ponpes di Lahan PTPN VIII, FPI Bisa Didenda Rp4 Miliar hingga Dibui
"Pembubaran FPI ini sudah sangat komprehensif, jadi marilah kita akhiri perdebatan tentang dasar hukum, aturan, metode, dan lain-lain karena langkah pemerintah membubarkan dan melarang FPI itu udah dipertimbangkan dengan matang," kata Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/1/2021).
Dari fakta-fakta di lapangan, kata dia, sudah sewajarnya FPI dibubarkan. Banyak kegiatannya yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Dari segi legalitas, FPI juga sudah tidak memiliki dasar hukum karena sudah tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sejak 2019.
"FPI ini dari sisi keamanan dan ketertiban juga jelas mereka memiliki track record main hakim sendiri, enggak tertib, suka men-sweeping, padahal itu bukan tugas mereka. Secara legalitas, juga mereka enggak ada dasar hukumnya," bebernya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum