Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Habib Rizieq Sudah Bayar Denda Prokes, Pengacara Ngegas: Orang Nggak Boleh Dihukum...

Habib Rizieq Sudah Bayar Denda Prokes, Pengacara Ngegas: Orang Nggak Boleh Dihukum... Kredit Foto: Antara/Fauzan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, resmi menyerahkan bukti tertulis dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/1).

Totalnya ada 40 bukti tertulis yang diberikan oleh tim kuasa hukum Rizieq dalam sidang. Baca Juga: Nah Lho! Apes Berjilid-jilid, Habib Rizieq Terancam Dipenjara Lagi Gegara Kasus..

Terkait itu, Kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah mengatakan, 40 bukti tersebut mencakup surat pemberitahuan penetapan tersangka oleh polisi terhadap Rizieq.

Ia mengatakan pemberitahuan itu disampaikan pihak kepolisian kepada Kejaksaan Tinggi. "40 itu meliputi yang paling penting satu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari polisi ke kejaksaan tinggi," ungkapnya. Baca Juga: Permohonan Ditolak Hakim, Habib Rizieq Lagi-Lagi Nggak Datang di Sidang Lawan Polisi

Ia juga mengaku akan membuktikan adanya dua surat perintah penyodokan dengan tanggal yang berbeda. Kemudian, terdapat pula surat pemberitahuan hukuman administrasi kepada pihak FPI dan Rizieq terkait kerumunan massa.

"Ada surat pemberitahuan hukuman administrasi kepada pihak FPI dan Habib Rizieq tentang masalah berkerumun menghadiri acara Maulid Nabi yang memberikan denda 30 juta dan 20 juta jadi total 50 juta," jelas Alamsyah.

Menurutnya, dengan demikian, ia mengklaim jika sanksi administrasi tersebut sudah merupakan hukuman bagi kliennya. 

"Jadi dengan itu berarti secara administrasi dia sudah dihukum, sudah dibayar. Makanya seseorang tidak boleh dihukum dua kali dalam kasus yang sama begitu. Intinya begitu," kata dia. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: