Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ngeri! Nggak Ada Takutnya, Munarman Bekas Orang FPI Nantangin Polisi...

Ngeri! Nggak Ada Takutnya, Munarman Bekas Orang FPI Nantangin Polisi... Massa menunggu kedatangan Habib Rizieq Shihab di Markas Besar FPI, Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). | Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengaku dirinya tidak mempermasalahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap membubarkan kegiatan yang dilakukan anggota atau simpasitan Front Persatuan Islam setelah ormas FPI secara resmi ditetapkan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah.

Namun, ia menantang para lembaga penegak hukum untuk terlebih dulu mempelajari Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) sebelum melakukan pembubaran atas kegiatan yang dilakukan oleh Front Persatuan Islam.

"Suruh baca UUD, UU 39/1999, UU 17/2013 jo Perppu 2/2017 jo UU 16/2017, Putusan MK 82/2013 halaman 125, biar pinter," katanya sebagaimana dilansir dari Pojoksatu.id di Jakarta, Kamis (7/1/2021).

Baca Juga: DPR Minta Sudahi Perdebatan Pembubaran FPI

Lanjutnya, ia mengimbau kepada umat Islam agar tidak terkecoh dengan pengalihan isu oleh pihak-pihak yang tak menginginkan penegakan keadilan hukum. Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal aksi baku tembak yang menewaskan enam laskar FPI yang dikenal dengan sebutan tragedi KM 50.

Pembentukan organisasi baru oleh sejumlah mantan pengurus FPI memang tengah menjadi sorotan sejumlah pihak.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta agar segala upaya pembentukan kelompok FPI baru yang digawangi oleh fungsionaris FPI lama harus benar-benar jadi perhatian pemerintah.

"Ya kan pembubarannya kemarin adalah secara formal, lalu secara praktik di lapangannya, ya pemerintah perlu melakukan follow up yang lain. Misalnya, kemarin kita dengar ancaman para pengurus FPI ini akan membentuk organisasi lain, itu yang perlu jadi perhatian," kata Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/12/2021).

Baca Juga: Tak Lagi Jadi Imam Besar, di FPI Baru Habib Rizieq Jadi Apa?

Sahroni menyebut, jika memang nantinya ada pendaftaran kelompok yang sama dan hanya berganti nama, sudah sewajarnya jika pemerintah segera melakukan peninjauan ulang dan menolak permintaan tersebut.

"Ya kalau misalnya ada lagi yang mengajukan, tapi pengurus-pengurusnya sama, terutama memang dikenali mereka dari pengurus teras FPI, ya pemerintah dalam hal ini Kemenkumham perlu me-review kemudian menolak izinnya," tegas politikus Partai Nasdem ini.

Selain itu, Sahroni meminta agar pihak kepolisian mengawasi segala pergerakan pengurus dan juga anggota FPI, bahkan memasukan pengurus FPI dalam daftar hitam.

"Jadi, pihak kepolisian juga hendaknya masih mengawasi gerak-gerik orang yang pernah bergabung dengan FPI ini, dan mem-blacklist semua mantan pengurus FPI yang lama," pungkas Sahroni.

Baca Juga: Catat! Habib Rizieq Bukan Lagi Imam Besar FPI!

Sebelumnya, Polri menyatakan tetap akan membubarkan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Front Persatuan Islam atau FPI baru jika tidak terdaftar. Oleh karena itu, jika organisasi kemasyarakatan (Ormas) ingin diakui, ormas tersebut harus terdaftar secara resmi.

"Semua ada aturan-aturan sebenarnya, apabila jenis apa FPI baru dan sebaiknya itu kalau dia ingin menjadi suatu ormas seharusnya mengikuti aturan-aturan yang berlaku," tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).

Baca Juga: Protes Keras FPI Dibubarkan, Elite Parpol Kepret Fadli Zon: Mau Lu Apa Sih Zon?

Rusdi melanjutkan, merujuk aturan UU Ormas terbaru (UU Nomor 16 Tahun 2017), jika deklarasi Front Persatuan Islam (FPI) ingin sah secara hukum dan diakui eksistensinya oleh negara sebagai ormas yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara, sejumlah pihak mendeklarasikan berdirinya Front Persatuan Islam di sejumlah daerah setelah FPI dibubarkan pemerintah.

"Apabila dari FPI model baru apa pun itu namanya ternyata tidak mendaftarkan atau tidak mengikuti aturan-aturan yang berlaku, artinya ada kewenangan dari pemerintah untuk bisa melarang dan bisa membubarkan karena tidak mendaftarkan keorganisasianya dengan undang-undang yang berlaku," tutur Rusdi.

Diketahui, deklarasi Front Persatuan Islam tercetus di sejumlah daerah, mulai dari di Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimatan. Di wilayah Jawa, misalnya, sejumlah umat Islam di Ciamis, Jawa Barat, mendeklarasikan terbentuknya Front Persatuan Islam (FPI). Kemudian, di Lampung, sejumlah tokoh, aktivis, dan santri perwakilan dari enam kabupaten/kota mendeklarasikan Front Persatuan Islam, tepatnya di Kabupaten Pringsewu, Sabtu (2/1).

Kemudian, deklarasi FPI baru juga dilakukan di Kalimatan Timur pada Jumat (1/1), sejumlah alim ulama, habaib, dan aktivis keadilan serta tokoh masyarakat dari beberapa kabupaten/kota di Kaltim mendeklarasikan Front Persatuan Islam.

Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) Aziz Yanuar mengatakan, tidak akan mendaftarkan nama Front Persatuan Islam sebagai organisasi masyarakat (ormas) kepada pemerintah. Sebab, hal tersebut tidak penting dan bermanfaat.

"Kami tidak akan mendaftarkan nama baru FPI ke pemerintah. Lalu, jika mereka melarang kegiatan kami, apa alasannya? Kan kami dijamin pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Kalau melarang berarti mereka melanggar UUD 1945," katanya sebagaimana dikutip dari Republika, Jumat (1/1/2021).

Baca Juga: Protes Keras FPI Dibubarkan, Elite Parpol Kepret Fadli Zon: Mau Lu Apa Sih Zon?

Kemudian, ia menjelaskan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Ia menambahkan, hal terpenting sekarang adalah mengusut tuntas kasus enam Laskar FPI yang tewas akibat bentrok dengan kepolisian di jalan Tol Jakarta-Cikampek.

"Ya sekarang kami dengan Komnas HAM ingin mentuntaskan dugaan pelanggaran HAM berat dan dugaan pembantaian terhadap 6 syuhada," kata dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: