Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Korps Adhyaksa Ketahuan Aktif di FPI, Siap-siap Ditindak Tegas Jaksa Agung

Korps Adhyaksa Ketahuan Aktif di FPI, Siap-siap Ditindak Tegas Jaksa Agung Korps Adhyaksa Ketahuan Aktif di FPI, Siap-siap Ditindak Tegas Jaksa Agung | Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Jaksa Agung ST Burhanuddin bakal menindak tegas jajaran Korps Adhyaksa jika terbukti masih aktif ikut kegiatan organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI). Sebab FPI sudah dibubarkan oleh pemerintah.

“Penindakan secara tegas apabila masih ada jajaran maupun anggotanya, baik di pusat maupun daerah yang masih aktif melakukan kegiatan organisasi,” kata Burhanuddin melalui keterangan tertulis pada Kamis, 7 Januari 2021.

Selain itu Burhanuddin meminta kepada jajarannya untuk melakukan deteksi dini dan antisipasi terhadap potensi respons para pendukung, baik di pusat dan daerah yang dapat mengancam serta mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

Baca Juga: Ngeri! Nggak Ada Takutnya, Munarman Bekas Orang FPI Nantangin Polisi...

“Terlebih pula mengantisipasi potensi dampak dengan adanya wacana deklarasi perubahan nama dari Front Pembela Islam menjadi Front Persatuan Islam,” ujarnya.

Di samping itu, Burhanuddin juga meminta agar melakukan sosialisasi secara persuasif kepada setiap jajaran maupun anggotanya baik di pusat maupun daerah yang masih aktif melakukan kegiatan organisasi.

Pemerintah resmi membubarkan organisasi massa (ormas) Front Pembela Islam (FPI) yang dibesut oleh Habib Muhammad Rizieq Shihab. Pembubaran itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Rabu, 30 Desember 2020.

"Bahwa FPI sejak Juni 2019 sudah bubar sebagai organisasi. Namun tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum, merazia dan provokasi," kata Mahfud.

Pembubaran FPI berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat tinggi negara terkait larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI bernomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020.
 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: