Mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu menambahkan, Kemenkes telah menetapkan kelompok masyarakat yang mendapat giliran vaksin secara berurutan. Salah satu kelompok yang mendapat vaksin lebih awal adalah para tenaga kesehatan, karena yang paling berisiko terpapar COVID-19.
"Sementara kami yang belum mendapatkan giliran ya upaya yang harus kami lakukan adalah menjaga protokol kesehatan, memakai masker cuci tangan dan menjaga jarak," ujarnya.
Dalam kesempatan sama, Alex menyebut proses pengadaan vaksin cenderung lebih kecil terjadinya penyimpangan. Itu lantaran produsen vaksin jumlahnya terbatas, sehingga tidak perlu menggunakan sistem lelang. Selain itu, dengan jumlah produsen yang terbatas, harga vaksin pun lebih mudah untuk dikontrol.
"Artinya, itu mudah sekali dikontrol harganya dan saya kira juga peluang terjadi penyimpangannya sangat kecil," kata Alexander.
Meski begitu, Alexander memastikan, KPK akan terus mengawal pelaksanaan vaksinasi. Hal ini lantaran tugas KPK yang tercantum dalam Pasal 6 butir a UU KPK yakni melakukan pencegahan agar tidak terjadi korupsi.
"Upaya-upaya koordinasi kami jajaran KPK dengan kementerian BUMN dan kementerian kesehatan dalam rangka pengadaan vaksin COVID-19 ini dalam rangka itu untuk mencegah supaya tidak terjadi korupsi,” imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: