Jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan masih terdapat celah terjadinya penyimpangan dalam program vaksinasi COVID-19. Lembaga antirasuah itu menyebut penyimpangan berpotensi terjadi pada proses distribusi vaksin.
Hal tersebut lantaran jumlah vaksin yang terbatas, sementara setiap orang ingin segera divaksin agar terlindungi dari COVID-19 yang hingga kini masih menjadi pandemi.
Baca Juga: Dua Menteri Jokowi Datangi KPK Ajak Kawal Vaksinasi Covid-19
"Kami melihat mungkin penyimpangan nanti justru di distribusi. Karena apa, vaksin ini kan sangat terbatas, sementara orang yang mengharapkan supaya lebih dahulu diberikan vaksin itu sangat banyak. Bisa jadi misalnya, ini yang seharusnya divaksin A, si A bisa saja, 'jangan saya' bisa dijual ke orang lain, kamu duluan deh. Karena ini menyangkut apa, kehidupan, menyangkut nyawa, semua orang pingin selamat," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menteri BUMN, Erick Thohir di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, (8/1/2021).
Karena itu, Alexander meminta peran serta masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan program vaksinasi.
Dengan begitu, setidaknya 70 persen penduduk Indonesia atau sekitar 181 juta jiwa biaa mendapat giliran untuk divaksin hingga tahun 2022. Apalagi, pemerintah berjanji program vaksinasi ini gratis hingga seluruh pelosok di Tanah Air.
"Jadi tidak usah berebut meskipun terbatas dan pemerintah kan sudah menjanjikan bahwa vaksin ini gratis nanti akan disediakan sampai ke pelosok. Cuma masalah distribusinya nanti yang perlu kita pastikan bahwa masyarakat yang berhak, siapa yang lebih dahulu itu nanti sudah akan ditentukan, tidak usah berebut, tentu berdasarkan risiko," kata Alexander.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: