Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jangan Lengah! Patuh 3M dan 3T Selama Pemberlakuan PPKM, Ya!

Jangan Lengah! Patuh 3M dan 3T Selama Pemberlakuan PPKM, Ya! Kredit Foto: Antara/Maulana Surya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah menetapkan pembatasan kegiatan yang disebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di sebagian wilayah Jawa dan Bali pada 11 sampai 25 Januari 2021 mendatang. Kebijakan ini sebagai respon terjadinya peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia terutama di beberapa daerah di Jawa dan Bali.

Anggota DPD RI, Fahira Idris, mengungkapkan, daerah-daerah lain yang tidak harus menerapkan PPKM diharapkan jangan lengah karena situasi pandemi saat ini masih menuntut semua daerah untuk terus meningkatkan kapasitas 3T (testing, tracing, treatment) yang jadi domain pemerintah dan kepatuhan melaksanakan 3M (memakai masker yang benar, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir, menjaga jarak) yang menjadi domain masyarakat.  Selain itu, masyarakat juga diharapkan semakin disiplin membatasi mobilitas dan interaksi serta menghindari kerumunan dan keramaian. Baca Juga: Abai Protokol Kesehatan, Lonjakan Covid-19 Tak Terhindarkan! Yuk Jangan Kasih Kendor!

“Yang harus kita pahami baik oleh masyarakat, para pengambil kebijakan di Pusat dan daerah serta para pemangku kepentingan lainnya adalah kebijakan pembatasan seperti PPKM hanyalah salah satu strategi atau strategi tambahan dari penanggulangan pandemi. Strategi utama penanggulangan pandemi ini adalah peningkatan kapasitas 3T dan kepatuhan jalankan 3M. Selain itu, poin penting lainnya adalah daerah-daerah lain yang kondisinya tidak harus menerapkan PPKM jangan lengah dan harus semakin maksimal lakukan berbagai upaya pencegahan,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (8/1). Baca Juga: Lindungi Nakes, Satgas Covid-19 Bentuk Bidang Khusus Perlindungan Tenaga Medis dan Kesehatan

Menurut Fahira, penerapan PPKM tanpa diiringi oleh ‘intervensi’ 3T dan 3M tidak akan berjalan maksimal dan efektif mengendalikan rantai penyebaran pandemi Covid-19 yang dalam beberapa minggu ini kasusnya terus bertambah. Satu-satu strategi agar kita bisa mengendalikan pandemi ini adalah laju atau kecepatan aksi penanggulangan Covid-19 harus lebih cepat dibanding kecepatan penyebaran virus. Selama penyebaran virus lebih cepat dari aksi penanggulangan maka penambahan jumlah kasus akan terus terjadi.

Pembatasan baru yang diberi istilah PPKM ini, lanjut Fahira, pada intinya adalah untuk membatasi mobilitas dan interaksi serta mencegah terjadinya kerumunan dan keramaian yang memang merupakan salah satu penyebab penyebaran virus.

“Dengan pembatasan kegiatan ini diharapkan laju penyebaran virus bisa dikendalikan, diperlambat, bahkan dihentikan. Upaya pengendalian laju virus ini akan lebih efektif dan maksimal jika diiringi oleh peningkatan kapasitas 3T dan konsistensi masyarakat terapkan 3M. Saya harap Pemerintah beri perhatian penuh untuk meningkatkan 3T terutama di daerah-daerah yang terapkan PPKM dan tentunya di semua daerah di Indonesia,” pungkas Fahira.

Sebagai informasi, PPKM berlaku mulai 11-25 Januari di berbagai kabupaten/kota di Pulau Jawa-Bali yang memenuhi salah satu atau seluruh kriteria mulai dari tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional; tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional; kasus aktif di atas tingkat kasus aktif nasional; dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70%.

Pengaturan PPKM membatasi berbagai kegiatan antara lain: membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work from Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work from Office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat; melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online; untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; kegiatan restoran (makan/minum) di tempat sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 19.00 WIB; mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: