Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Ngatur-Ngatur Kriteria Masker, Jawaban PDIP Dalem Bos: Daripada Nggak...

Anies Ngatur-Ngatur Kriteria Masker, Jawaban PDIP Dalem Bos: Daripada Nggak... Kredit Foto: Antara/Fauzan

Diketahui sebelumnya, Anies resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. Dalam Pergub tersebut, ada aturan standardisasi masker bedah dan masker kain.

"Tidak semua masker itu melindungi dari Covid. Partikel virus yang sangat kecil perlu perlindungan masker yang lebih rapat daripada perlindungan dari partikel debu di udara, misalnya. Maka masker sekadar untuk naik motor ya beda dengan masker untuk melindungi dari virus," ujar Anies, dilansir detikcom, Selasa (12/1).

Jelasnya, standardisasi masker juga sudah sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN). Putusan itu tertuang dalam Keputusan Kepala BSN Nomor 407/KEP/BSN/9/2020.

"Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan standar mengenai masker kain dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil-masker dari kain. Penetapan SNI masker kain berdasarkan Keputusan Kepala BSN Nomor 407/KEP/BSN/9/2020," katanya.  

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: