Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lagi, Nasib Donald Trump Masih Bisa Diselamatkan di Tangan Senat AS Jika...

Lagi, Nasib Donald Trump Masih Bisa Diselamatkan di Tangan Senat AS Jika... Kredit Foto: Antara/REUTERS/Carlos Barria
Warta Ekonomi, Washington -

Donald Trump cetak sejarah menjadi Presiden Amerika Serikat pertama yang dimakzulkan DPR untuk kedua kalinya. Pemakzulan terjadi hanya sepekan menjelang akhir jabatan Trump. Namun pemakzulan masih terganjal di Senat.

Dilansir AFP, Kamis (14/1/2021) DPR AS menyetujui Trump dimakzulkan pada Rabu (13/1/2021) waktu setempat. Para anggota majelis rendah itu menuduh Trump telah melakukan penghasutan di Capitol AS. Total, ada 232 anggota DPR sepakat untuk memakzulkan Trump. Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya politikus Republik.

Baca Juga: Mendengar Pesan Perdana Trump Usai Dimakzulkan DPR: Tidak Ada Pendukung Sejati...

Pemakzulan kali ini didukung 10 rekan Trump separtai. Berbeda dengan pemakzulan sebelumnya yang nyaris tanpa dukungan anggota DPR dari Republik. Selain itu, pemakzulan pertama juga digagalkan Senat AS yang mayoritas dikuasai Republik.

Bagaimana dengan pemakzulan kedua? Keadaannya juga tidak berjalan mulus. Demokrat ingin secepatnya Senat membuat keputusan pemakzulan tersebut. Namun para Senator saat ini sedang reses. Mereka akan masuk lagi pada 19 Januari, sehari sebelum Presiden terpilih Joe Biden dilantik.

Namun menurut Pemimpin Minoritas Senat (Demokrat) Senat Chuck Schumer, resolusi 2004 memungkinkan Senat melakukan sidang darurat dengan persetujuan dari pemimpin mayoritas dan minoritas.

Sebagai informasi, hanya butuh dukungan dua pertiga dari 100 senator untuk memvonis Trump. Yang berarti, setidaknya 17 dukungan. Seorang sumber meyakini, tidak akan ada kesulitan menemukan 17 orang dari Partai republik untuk itu. Kenyataannya, Ketua Senat (Republik) Mitch McConnell mengatakan tidak akan melakukan persidangan terburu-buru.

"Tidak ada kemungkinan persidangan yang adil atau serius dapat diselesaikan sebelum Presiden terpilih Biden dilantik pekan depan," tandas McConnell.

Tetapi dilansir New York Times, sikap McConnell jelas. Dia meyakini, Trump telah melakukan pelanggaran atas kasus di Capitol Hill. Tepatnya 6 Januari lalu, pendukung Trump membuat kerusuhan di Gedung DPR/MPR AS itu.

Namun pertanyaan kembali muncul. Jika Senat tidak dapat mengadakan persidangan sebelum Trump meninggalkan Gedung Putih pada 20 Januari, apakah dia dapat diadili setelah dia meninggalkan jabatannya. Ini belum pernah terjadi. Beberapa ahli konstitusi berpendapat bahwa mantan presiden tidak dapat diadili Senat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: