Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Elite Partai Pasang Badan Bela Raffi Ahmad: Woi, Rizieq Itu Dipidana Karena Penghasutan

Elite Partai Pasang Badan Bela Raffi Ahmad: Woi, Rizieq Itu Dipidana Karena Penghasutan Kredit Foto: Twitter
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politikus Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi, memberikan pembelaan kepada Artis Raffi Ahmad, yang diketahui menghadiri sebuah acara keramaian tanpa mengenakan masker.

Menurutnya, kasus tersebut tidak bisa disamakan dengan kasus Habib Rizieq Shihab (HRS). Sebab, ia menyebut Raffi hanya menghadiri acara, sedangkan HRS menghasut di acara keramaian sehingga diproses hukum dan dipenjara. Baca Juga: Kubu Rizieq Ngerongrong Hukum Ahok-Raffi, Eh Abu Janda Ngegas, Nama Anies Diseret-seret

“Rizieq dijerat pasal Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Ancamannya 6 tahun penjara, makanya rizieq ditahan. Pasal 160 KUHP bukan soal kerumunan,” cuitnya dalam akun Twitternya, @TeddyGusnaidi, seperti dilihat, Jumat (15/1/2021).

“Bagaimana bisa kalian framing pasal 160 itu sebagai pasal larangan kerumunan?Mau framing tapi kok gak cerdas ya,” sindirnya. Baca Juga: Ternyata Eh Ternyata, Jangan Kaget! Lokasi Pesta Raffi Ahmad dan Ahok Miliknya Bos KFC

Hal ini dikatakan sekaligus menanggapi pernyataan kuasa hukum HRS yang meminta polisi bersikap adil dalam menangani kasus kerumunan.

“FPI dan beberapa pihak mendesak aparat bersikap adil, kenapa Raffi ahmad cs gak diproses hukum sedangkan Rizieq diproses hukum karena berkerumun, penegak hukum dianggap diskriminatif dan tidak adil,” kata Teddy.

“Woi!! Rizieq itu dipidana bukan karena kasus kerumunan, tapi penghasutan,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar meminta orang-orang yang terlibat dalam kerumunan Raffi Ahmad diproses hukum seperti halnya HRS.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: