Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Di Tangan Erdogan, Perusahaan Media Sosial Tak Akan Berkuasa di Turki

Di Tangan Erdogan, Perusahaan Media Sosial Tak Akan Berkuasa di Turki Kredit Foto: Reuters/Bernadett Szabo

Tahun lalu, Turki menjatuhkan denda 40 juta Lira Turki (5,43 juta dolar AS) di berbagai platform media sosial termasuk Facebook, Twitter dan YouTube karena tidak mematuhi undang-undang media sosial baru yang disetujui pada Juli.

Undang-undang tersebut mewajibkan platform sosial untuk menunjuk perwakilan lokal di Turki. Sejauh ini, jejaring sosial Rusia VKontakte (VK), YouTube, platform teknologi berbagi video Prancis Dailymotion dan TikTok telah memutuskan untuk menugaskan perwakilan lokal di negara tersebut.

Undang-undang tersebut mengizinkan otoritas Turki untuk menghapus konten dari platform, daripada memblokir akses seperti yang telah mereka lakukan di masa lalu. Isinya juga mewajibkan platform media sosial untuk menunjuk perwakilan lokal untuk menangani masalah otoritas.

Sebagai bagian dari undang-undang baru, perusahaan media sosial harus menanggapi permintaan Pemerintah Turki dalam bahasa Turki dan harus menjawab permintaan terkait hak pribadi dan privasi dalam waktu 48 jam.

Platform juga harus menerbitkan laporan tengah tahunan tentang tingkat respons mereka terhadap permintaan semacam itu. Perusahaan yang masih tidak mengikuti hukum setelah denda memotong bandwith mereka hingga 90 persen, yang pada dasarnya memblokir akses.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: