Raffi Ahmad Dibandingkan dengan Kasus Rizieq, Habis Kadrun Dikata-katain Ruhut: Stres...
Meski demikian, laporan Pekat IB terhadap Raffi Ahmad tidak diterima oleh Polda Metro Jaya. Menurut Ketua Infokom DPP Pekat IB, Lisman Hasibuan ditolaknya laporan karena Polda Metro Jaya menyebut kalau, sudah ada penyelidikan terkait kasus itu yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Maka dari itu, mereka tidak mendapatkan tanda bukti lapor dari Polda Metro Jaya alias ditolak.
"Kasus ini sudah diproses di Polres Jakarta Selatan, paling saya koordinasi sama Polres Selatan," kata dia.
Baca Juga: Kepergok Pesta, Satgas Covid Ikuti Titah Istana, Langsung Coret Raffi Ahmad Jadi..
Sebelumnya diketahui, sejumlah pesohor, termasuk Raffi Ahmad dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menghadiri sebuah pesta berlokasi di Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (13/1/2021) malam WIB.
Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo mengatakan, lokasi pesta berada di area perumahan. Dia memastikan, pesta itu ilegal lantaran berkerumun melanggar protokol kesehatan Covid-19.
"Yang pasti dari pihak kepolisian tidak ada menerima pemberitahuan, tidak mengeluarkan izin," ujar Sujarwo.
Artis Raffi Ahmad mendapat sorotan lantaran tidak menerapkan protokol kesehatan. Padahal paginya, ia baru saja divaksin Covid-19 di Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Raffi terpilih sebagai salah satu tokoh publik yang divaksin perdana setelah Presiden Jokowi.
Baca Juga: Cerita Kapolsek Mampang soal Ulah Raffi Ahmad yang Datang ke Party Usai Divaksin
Keberadaannya di pesta terungkap dalam video Instastory Anya Geraldine yang diviralkan warganet. Dalam foto, terlihat Raffi sedang berdekatan istrinya Nagita Slavina bersama Gading Marten, serta pembalap Sean Gelael yang disebut-sebut tuan rumah pesta tersebut. Bila terbukti melanggar protokol kesehatan, Raffi dan kawan-kawan bisa dikenai sanksi sesuai Pasal 93 UU Karantina Kesehatan No 6/2018.
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta," tulis pasal tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil