Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ulah Habib Rizieq Jadi Digarap Bareskrim, Bima Arya Ancam Buka-bukaan, Siap-Siap Yah!

Ulah Habib Rizieq Jadi Digarap Bareskrim, Bima Arya Ancam Buka-bukaan, Siap-Siap Yah! Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wali Kota Bogor, Bima Arya tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri terkait kasus Habib Rizieq Shihab, terkait dugaan menghalangi tugas Satgas Covid-19 Kota Bogor yang hendak memeriksa Rizieq saat menjalani perawatan medis di RS Ummi Kota Bogor.

Sementara itu, Bima Arya diperiksa kapasitasnya sebagai saksi. Baca Juga: Astaga! Kondisi Habib Rizieq Disebut Mengkhawatirkan: Sesak Napas dan Sakit Lambung

“Saya menerima undangan untuk pemeriksaan lanjutan kasus Habib Rizieq Shihab di RS Ummi. Tidak ada persiapan apapun,” katanya, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021).

Namun, meski tidak menyiapkan dokumen apapun, ia mengaku akan buka-bukaan tentang apa yang sebenarnya terjadi kepada penyidik. Baca Juga: Tolak Diperiksa Bareskrim, Habib Rizieq Ternyata...

“Saya akan menjelaskan barangkali kalau diperlukan kembali penguatan kronologis langkah-langkah dari Satgas Covid-19 Kota Bogor,” ujarnya.

Sambungnya, ia juga menyatakan ingin menuntaskan kasus tersebut. Terlebih, pihaknya juga sudah melaporkan kasus tersebut ke pihak yang berwenang.

“Kita ingin tuntas juga sekaligus ingin menuntaskan kepada publik, ini tak ada kaitannya dengan politik, kita juga sudah melaporkan kasus ini ke kepolisian,” jelasnya.

Diketahui, Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus RS Ummi Kota Bogor, yakni Rizieq Shihab, Direktur Utama (Dirut) RS Ummi Andi Tatat, dan Muhammad Hanif Alatas.

Ketiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 11 Januari 2021, lantaran diduga menghalangi penanganan pandemi Covid-19 pada November 2020 lalu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: