Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

'Benar-benar Zalim', Refly Harun Sebut Penangkapan Roy Suryo Ancam Demokrasi

'Benar-benar Zalim', Refly Harun Sebut Penangkapan Roy Suryo Ancam Demokrasi Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo terus memicu polemik. Kali ini, kuasa hukum keduanya, Refly Harun, melontarkan kritik keras terhadap pihak-pihak yang mendukung langkah penegakan hukum tersebut.

Refly secara khusus menyoroti sikap Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang disebutnya mendukung penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa. Menurutnya, dukungan tersebut justru bertentangan dengan semangat perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat.

"Yang dikomentarkan mereka itu sesuatu yang benar-benar zalim. Masa ada orang yang bergembira terhadap penangkapan orang yang tidak terkait dengan kejahatan," kata Refly kepada awak media, Sabtu (20/6/2026).

Ia menegaskan kasus yang menjerat kliennya berbeda dengan tindak pidana berat seperti pembunuhan, perampokan, atau pencurian. Menurut Refly, perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah merupakan persoalan yang sifatnya relatif, terlebih jika berkaitan dengan kritik terhadap pejabat publik.

"Apalagi ini terkait dengan pejabat publik. Jadi tidak boleh kemudian orang bergembira karena ini adalah ancaman bagi demokrasi sesungguhnya," ujarnya.

Baca Juga: Dulu Gembar-gembor Soal Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr Tifa Mendadak Drop Usai Ditahan

Refly bahkan menilai aparat penegak hukum dan kalangan advokat seharusnya lebih fokus memburu pelaku korupsi dibandingkan memproses orang yang menyampaikan pendapat.

"Yang harusnya mereka hajar itu para koruptor, maling uang negara. Itu yang harusnya kita kejar, bukan orang-orang yang berpendapat di ranah kebebasan akademik seperti ini," sebut dia.

Tak hanya itu, Refly juga mempertanyakan keputusan Joko Widodo membawa persoalan ijazah ke ranah hukum. Menurutnya, polemik tersebut seharusnya bisa diselesaikan secara terbuka.

"Apa sih salahnya bagi Pak Jokowi menunjukkan secara transparan ijazahnya? Kok tiba-tiba harus mengadukan orang untuk memenjarakan dan lain sebagainya," ungkap Refly.

Sebelumnya, Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengakui dirinya tidak terkejut dengan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa . Menurutnya, tindakan yang dilakukan Polda Metro Jaya justru merupakan konsekuensi yang sudah semestinya terjadi dalam perkara yang sedang berjalan.

Baca Juga: Uji Lab Ijazah Jokowi Tuntas, Berkas P21! Nasib Roy Suryo Cs Tamat?

"Apa yang terjadi itu hal yang wajar ya. Bukan sesuatu hal yang mengagetkan buat kami. Ini adalah yang seharusnya," kata Ade kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).

"Ini adalah amanat aturan dan perundang-undangan. Secara hukum bahwa memang KUHP kita mengatur di atas 5 tahun harus dilakukan penahanan secara syarat subjektif dan objektifnya itu sudah terpenuhi," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri