Jasa Raharja Berikan Santunan bagi Pramugari Korban Sriwijaya Air SJ182 Asal Jabar
Dia menyebutkan, atas kejadian tersebut, pada kesempatan pertama langsung menghubungi dan melakukan kunjungan kepada keluarga korban untuk mengkomunikasikan perihal kepastian jaminan asuransi kepada ahli waris korban sesuai ketentuan yang berlaku.
"Besaran santunan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017," tambahnya.
Santunan tersebut, lanjut Hendri ditransfer langsung ke rekening ahli waris dalam bentuk buku tabungan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: