Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jasa Raharja Berikan Santunan bagi Pramugari Korban Sriwijaya Air SJ182 Asal Jabar

Jasa Raharja Berikan Santunan bagi Pramugari Korban Sriwijaya Air SJ182 Asal Jabar Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat  kembali menyerahkan santunan kepada ahli waris, Oke Dhurrotul Jannah, Pramugari korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182. 

Santunan diberikan langsung oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Hendri Afrizal kepada ahli waris yakni ibu kandung korban, Lia Dorujatul Aliyah di rumah kediaman almarhumah yang berdomisili di Kp. Manglayang RT.01/RW.03 Desa Cihanjuang Rahayu, Kec. Parongpong, Kab. Bandung Barat, Jawa Barat, Senin sore (18/1/2021).

Pemberian santunan tersebut dihadiri juga oleh pihak maskapai Sriwijaya Air dan Utusan dari Dinas Perhubungan Propinsi Jawa Barat.  Baca Juga: Operasi SAR Pencarian Pesawat Sriwijaya Diperpanjang 3 Hari

"Kami mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban atas musibah kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182," kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Hendri Afrizal. Baca Juga: Netizen Warga +62 Heboh Ada Suara Minta Tolong saat Pencarian Korban Sriwijaya Air

Berdasarkan pengumuman Tim DVI Mabes Polri pada 17 Januari 2021 terhadap identifikasi penumpang pesawat Sriwijaya Air SJ182 terdapat tambahan 5 (lima) korban yang sudah teridentifikasi. Sehingga jumlah sudah teridentifikasi menjadi 29 orang.

"Salah satunya Pramugari Sriwijaya Air SJ182, Oke Dhurrotul Jannah yang berdomisili diwilayah Kabupaten Bandung Barat," ujarnya.

Dia menyebutkan, atas kejadian tersebut, pada kesempatan pertama langsung menghubungi dan melakukan kunjungan kepada keluarga korban untuk mengkomunikasikan perihal kepastian jaminan asuransi kepada ahli waris korban sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Besaran santunan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017," tambahnya.

Santunan tersebut, lanjut Hendri ditransfer langsung ke rekening ahli waris dalam bentuk buku  tabungan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Penyelesaian Santunan Asuransi dari Jasa Raharja dapat dilaksanakan kurang dari 24 jam sejak pengumuman teridentifikasi oleh Tim DVI Polri, hal ini berkat kerjasama dan dukungan dari mitra terkait yaitu pihak maskapai Sriwijaya Air, Tim DVI Mabes Polri, Tim Basarnas, Tim Kementerian Perhubungan, Dukcapil, Aparat Kecamatan dan Keluarga Korban serta pihak pihak lain yang membantu proses kelengkapan dokumen.

"Penyerahan santunan dengan cepat ini merupakan komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas dan alat angkutan penumpang umum," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: