Pendirian perusahaan-perusahaan tersebut ditujukan untuk mendistribusikan produk-produk TPS Food. "Ada juga bisnis distribusi dari perusahaan lain tapi kecil, mayoritas dari TPS Food,” jelas Hendri.
Menurut Hendri, Joko menjadi pemegang saham di tiga perusahaan tersebut tidak secara langsung, melainkan melalui PT Semar Sukses, anak usaha PT Panji Ulung milik Joko. “Pak Joko menjadi controller (pengendali) di tiga perusahaan ini, setiap bulan kami meeting, ngopi, pak Budhi kadang juga ikut,” ungkap Hendri.
Ketua Majelis Hakim Akhmad Sayuti mempertanyakan siapa yang pertama kali memiliki ide untuk mendirikan tiga perusahaan tersebut. "Kami berdua. Pertama saya butuh modal, pak Joko butuh mendistribusikan barang,” jawab Hendri.
Namun Hendri mengatakan bahwa ia tidak mengetahui mengenai adanya markup piutang TPS Food di tiga perusahaannya itu tahun 2017. "Aneh, ada uang masuk ke perusahaan Anda, tapi Anda sebagai direksi tidak tahu,” tanya Ketua Majelis Hakim Akhmad Sayuti.
Hendri mengatakan, ia baru mengetahui mengenai markup dari pemberitaan media massa terkait laporan keuangan tahun 2017 AISA.
Joko Mogoginta dalam persidangan membenarkan bahwa tiga perusahaan distributor tersebut miliknya. “Benar yang mulia,” kata Joko menjawab pertanyaan ketua majelis hakim.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil