Seperti diketahui, Joko Mogoginta diduga melakukan pelanggaran dalam laporan keuangan yang disajikan AISA untuk tahun buku 2017. Dimana enam perusahaan distributor milik Joko yang seharusnya dicatatkan sebagai perusahaan terafiliasi namun dimasukkan sebagai pihak ketiga.
Hal itu terungkap setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menelusuri dan menemukan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut dimiliki oleh Joko. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pasar Modal Tahun 1995, setiap pihak yang sengaja menghilangkan, memalsukan atau menyembunyikan informasi sehinggga berpotensi merugikan perusahaan itu sama saja melakukan pelanggaran pidana.
Tak hanya mengenai status perusahaan, piutang kepada enam perusahaan milik Joko itu pun di markup. Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp 1,7 triliun. Utang para distributor tersebut mewakili 86 persen dari total piutang TPS Food per Desember 2017.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil