Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Antam Siapkan Tim Banding Lawan Gugatan Crazy Rich Surabaya

Antam Siapkan Tim Banding Lawan Gugatan Crazy Rich Surabaya Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Perkara ini bermula ketika Budi berniat membeli emas di BELM Surabaya I Antam pada 2018. Ia dilayani Eksi Anggraini yang mengaku sebagai marketing di BELM. Kepada Budi, Eksi (juga tergugat) menerangkan bahwa ada diskon.

Emas batangan satu kilogram seharga Rp530 juta, lebih murah dari harga pasaran saat itu. Singkat cerita, Budi tertarik dan berniat membeli melalui Eksi. 

Pada Maret 2018, Eksi menyampaikan ke Budi bahwa ada stok emas batangan. Budi pun membeli seberat 20 kilogram. Ia mentransfer dengan total duit Rp10,6 miliar.

Baca Juga: Ekonomi Masih di Jurang Minus, Sri Mulyani Tetap Optimis

Berikutnya, Budi membeli lagi dengan total transaksi sebanyak 73 kali. Total duit yang ia transfer ke rekening Antam sebesar Rp3,59 triliun. 

Mengacu pada diskon yang ditawarkan Eksi, semestinya Budi menerima emas batangan seberat 7 ton. Namun, dia mengaku hanya menerima 5,9 ton. Sisanya, 1,1 ton emas hingga saat ini belum diterima.

Itu sebabnya dia kemudian mengajukan gugatan terkait kekurangan 1,1 ton emas itu ke PN Surabaya. Gugatannya pun dikabulkan majelis hakim yang diketuai Martin Ginting. 

Kuasa hukum Budi, Ening Swandari, mengaku masih menunggu pemberitahuan secara resmi dari juru sita PN Surabaya terkait upaya banding yang diajukan pihak Antam selaku tergugat.

"Kalau memang sudah ada (pemberitahuan resmi dari pengadilan), kami akan lakukan persiapan," ujarnya dihubungi wartawan. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: