Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Investor Makin Banyak, Bursa Kasih Sesuatu yang Baru Lagi Nih. Yang Main Saham Wajib Banget Tau!

Investor Makin Banyak, Bursa Kasih Sesuatu yang Baru Lagi Nih. Yang Main Saham Wajib Banget Tau! Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam rangka menjawab kebutuhan perkembangan sektor perekonomian baru dan menyelaraskan dengan global practice, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengimplementasikan klasifikasi industri baru penganti Jakarta Stock Industrial Classification (JASICA), yaitu IDX Industrial Classification (IDX-IC).

Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa, Laksono Widodo mengatakan bahwa seiring dengan berkembangnya perekonomian Indonesia yang ditandai tumbuhnya Perusahaan Tercatat dalam dengan bidang usaha baru, maka pengembangan atas klasifikasi Perusahaan Tercatat BEI penting untuk dilakukan. Selain itu, BEI juga merasa perlu untuk menyelaraskan praktik klasifikasi Perusahaan Tercatat dengan global practice yang ada.

“Secara prinsip, jika JASICA melakukan klasifikasi berdasarkan aktivitas kegiatannya, IDX-IC melakukan klasifikasi berdasarkan eksposur pasar atas barang dan jasa yang diproduksi,” jelas Widoddo, di Jakarta, Senin (25/1/2021).

Baca Juga: Bursa Porak-Poranda, IHSG Ambruk 1,39% pada Penutupan Sesi Pertama

Lebih lanjut Widodo mengungkapkan jika struktur klasifikasi IDX-IC dirancang memiliki 4 tingkat klasifikasi, yaitu Sektor, Sub-sektor, Industri, dan Sub-industri. Dengan struktur klasifikasi yang lebih dalam, maka IDX-IC dapat mengelompokkan jenis Perusahaan Tercatat yang lebih homogen. IDX-IC memiliki 12 Sektor, 35 Sub-sektor, 69 Industri, dan 130 Sub-industri.

Selain itu, untuk dapat memperlihatkan kinerja sektor, BEI juga meluncurkan 11 Indeks Sektoral IDX-IC. Indeks Sektoral IDX-IC dihitung menggunakan metode market capitalization weighted sejak hari dasarnya pada tanggal 13 Juli 2018 dengan nilai awal 1.000. Indeks Sektoral IDX-IC nantinya akan menggantikan 10 Indeks Sektoral saat ini yang mengacu pada JASICA.

“Untuk mengakomodasi kebutuhan bisnis dan memberikan waktu penyesuaian, maka Indeks Sektoral yang mengacu pada JASICA tersebut akan tetap disediakan oleh BEI sampai dengan 30 April 2021,” terangnya.

Baca Juga: Supaya Investor Gak Beli Kucing dalam Karung, Bursa Bongkar Semua Borok Emiten Lewat . . .

Widdo berharap, implementasi IDX-ICdapat membawa manfaat bagi Perusahaan Tercatat dalam melakukan perbandingan performa dengan perusahaan-perusahaan lain yang semakin homogen. Bagi investor, IDX-IC diharapkan dapat dijadikan panduan untuk melakukan analisis yang lebih akurat dan detail terkait perbandingan sektoral yang lebih relevan dalam menentukan keputusan investasi.

“Penyempurnaan klasifikasi ini juga dapat memberikan peluang bagi Manajer Investasi untuk penciptaan produk baru seperti Reksa Dana maupun Exchange Traded Fund (ETF) berbasis sektor yang pada akhirnya juga dapat memperluas basis investor di Pasar Modal Indonesia,” tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: