Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Hak Paten?

Apa Itu Hak Paten? Kredit Foto: Rawpixel/Ake
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hak paten adalah hak kepemilikan yang diberikan pemerintah bagi individu atas hasil karyanya akan sesuatu. Hak paten ini diberikan secara eksklusif yang hanya dimiliki orang teresebut. Lembaga pemerintah biasanya menangani dan menyetujui permohonan paten.

Hak paten memberikan insentif bagi perusahaan atau individu untuk terus mengembangkan produk atau layanan inovatif tanpa takut akan pelanggaran. Misalnya, perusahaan farmasi besar dapat menghabiskan miliaran dolar untuk penelitian dan pengembangan.

Baca Juga: Apa Itu Hak Gadai?

Tanpa hak paten, obat-obatan dan obat-obatan mereka dapat digandakan dan dijual oleh perusahaan yang tidak meneliti atau menginvestasikan modal yang dibutuhkan untuk R&D.

Dengan kata lain, hak paten melindungi kekayaan intelektual perusahaan untuk membantu profitabilitas mereka. Namun, paten juga menjadi hak membual bagi perusahaan yang menunjukkan inovasi mereka.

Untuk mendapatkan paten, suatu invensi harus memenuhi persyaratan substantif, yaitu baru tidak boleh dipublikasikan dalam media manapun sebelum permohonan patennya diajukan dan memperoleh Tanggal Penerimaan; mengandung hal inventif; dan dapat diterapkan secara industri.

Kepemilikan hak paten memiliki batas waktu yaitu selama 20 tahun. Setelah itu, akan menjadi milik umum dan dapat dimanfaatkan oleh siapapun tanpa izin dari pemegang paten.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: