Di Indonesia, biaya permohonan paten hanya sebesar Rp750 ribu dan mendaftarkan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dengan syarat sebagai berikut:
- Surat Pernyataan Hak atau Surat Pengalihan Hak
- Surat Kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa;
- Fotokopi KTP/Identitas Pemohon, jika pemohon perorangan;
- Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum, jika pemohon adalah Badan Hukum;
- Fotokopi NPWP
Penting untuk berhati-hati dalam memelihara catatan akurat dari proses pengajuan hak paten. Penegakan paten ini tergantung dari orang atau entitas yang mengajukan hak paten.
Setelah itu, pemilik hak paten akan mendapatkan perlindungan paten, yaitu:
- Paten diberikan pada hasil penemuan yang baru, yang mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
- Paten sederhana diberikan pada setiap hasil penemuan yang baru, yang berupa pengembangan dari produk atau yang proses yang sudah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.
Dengan adanya hak paten, inventor (penemu atau yang mengajukan hak paten) diajak untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan juga sekaligus mendapat hak eksklusif atas penemuannya selama periode waktu tertentu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: