Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Hak Gadai?

Apa Itu Hak Gadai? Seorang nasabah berjalan keluar seusai melakukan transaksi di Kantor Pusat Pegadaian, Jakarta, Kamis (7/6). Berdasarkan data PT Pegadaian (Persero), transaksi gadai menjelang Lebaran 2018 diperkirakan menurun sekitar lima persen karena masyarakat lebih cenderung menebus barang gadai. | Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hak gadai adalah hak kreditur atas harta tertentu sebagai jaminan piutangnya atau hak hukum yang diberikan oleh pemilik properti, oleh hukum atau diperoleh oleh kreditor. 

Hak gadai berfungsi untuk menjamin kewajiban yang mendasarinya, seperti pembayaran kembali pinjaman. Jika kewajiban yang mendasarinya tidak dipenuhi, kreditur mungkin dapat menyita aset yang menjadi subjek hak gadai.

Setelah dijalankan, hak gadai menjadi hak hukum kreditor untuk menjual properti jaminan dari debitur yang gagal memenuhi kewajiban pinjaman atau kontrak lainnya. Properti yang menjadi hak gadai tidak dapat dijual oleh pemiliknya tanpa persetujuan dari pemegang hak gadai. Hak gadai mengambang mengacu pada hak gadai pada inventaris, atau properti tidak tetap lainnya.

Baca Juga: Apa Itu Yuan Digital?

Sebagai contoh, keadaan gadai juga sering diberikan ketika seseorang mengambil pinjaman dari bank untuk membeli mobil atau rumah. Individu membeli kendaraan dan membayar penjual menggunakan dana dari bank, tetapi memberi bank gadai pada mobil atau rumah tersebut. Jika individu tersebut tidak membayar kembali pinjaman, bank berhak mengambil kendaraan, dan menjualnya untuk membayar kembali pinjaman.

Jika individu membayar kembali pinjaman secara penuh, pemegang hak gadai (bank) kemudian melepaskan hak gadai tersebut, dan orang tersebut memiliki kendaraan yang bebas dan bebas dari segala hak gadai.

Hak gadai dapat bersifat sukarela atau konsensual, seperti hak gadai atas properti untuk pinjaman. Namun, ada juga hak gadai yang tidak disengaja atau menurut undang-undang di mana kreditur meminta tindakan hukum untuk tidak membayar, dan akibatnya, hak gadai ditempatkan pada aset termasuk properti dan rekening bank.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: