Perkara dugaan tindak pidana pemalsuan atas nama Terdakwa Lie Hadi Tirtajaya kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Diketahui, Lie Hadi Tirtajaya dituduhkan melanggar pasal 263 KUHP melakukan pemalsuan surat terkait pembuatan Surat Keterangan Tidak Sengketa atas tanah yang terletak di Jakarta Selatan.
Advokat Natalie Manafe, dari LQ Indonesia Law Firm, dalam keterangan tertulisny, Selasa (26/1/2021), mengatakan bahwa perkara ini seharusnya tidak dilanjutkan ke persidangan. Baca Juga: Ambroncius Hina Pigai, Ferdinand sampai Geram: Layak Diproses Hukum!
Sebab, menurutnya, jangka waktu penuntutannya telah daluarsa berdasarkan pasal 78 KUHP Yang berisi "kewenangan menuntut pidana hapus karena daluarsa: 1. mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun; 2. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun; 3. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun; 4. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun. Baca Juga: Tengku Zul Bikin Geger Lagi, Sekarang Usul Hukuman Bagi Maling Dana Bansos Juliari: Tembak Mati
"Klien kami atas nama Lie Hadi dituduh melakukan pemalsuan dan/atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, sebagaimana yang diuraikan oleh Jaksa Penuntut umum. Padahal di dalam dakwaannya juga, disebutkan bahwa waktu kejadiannya adalah pada tanggal 31 Desember 2008." katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: